• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi Korban dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat » Page 3

Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi Korban dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat

01/12/2025
in Manado, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di persidangan PTUN, bukti yang ditampilkan hanyalah salinan akta tahun 1953, bukan akta asli.

Ahli waris keluarga Vanessa (pemilik asli tanah eks HGU) menyatakan bahwa akta tersebut tidak mungkin benar, karena “penjual” sudah meninggal pada tahun 1938.

“Kalau ada sertifikat diterbitkan di atas tanah orang lain, tanpa dokumen asli, hanya berdasarkan salinan yang tidak jelas asal-usulnya, itu yang kami sebut produk bodong. Dan ini hanya bisa terjadi bila ada praktik mafia tanah,” tegas Sambouw.

  1. Rentetan Perkara Perdata dan Pidana Sejak 1999

Pada 1999, keluarga Mumu pernah melaporkan warga atas dugaan penyerobotan, namun putusan menyatakan warga tidak bersalah.

Sertifikat 66–68 sudah diuji dalam berbagai perkara perdata (No. 94, 104, 105/PDT), dan hasilnya: penggugat kalah karena tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah.

  1. Jual Beli PPJB Tahun 2015 yang Disebut Cacat Hukum

Pada 2015, tanah tersebut dijual oleh keluarga Mumu kepada Jimmy Wijaya melalui PPJB di Jakarta.

PPJB tidak sah karena objek tanah masih dikuasai masyarakat, bukan pembeli.

Sengketa sedang berjalan, sehingga menurut PP 24/1997 Pasal 39, notaris seharusnya menolak membuat akta.

Kuasa menjual yang diselundupkan ke dalam PPJB dinilai melanggar aturan karena dikategorikan “surat kuasa mutlak”.

Penasehat Hukum: “Silakan Buktikan Bahwa Ini Bukan Mafia Tanah”

Sambouw menantang kuasa hukum pelapor untuk menunjukkan dasar hukum yang menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat hingga jual beli telah sesuai ketentuan.

“Kami sudah buka semua fakta di pengadilan. Kalau mereka bilang ini bukan pelanggaran hukum, tunjukkan pasal-pasalnya. Publik berhak tahu. Ini tanah rakyat yang sejak 1960 sudah ditempati masyarakat.”

Ia juga menyoroti pemasangan pagar oleh pihak pelapor yang dilakukan saat perkara masih bergulir, serta penerimaan uang pembebasan tanah untuk proyek Ring Road 3 meski status tanah masih bersengketa.

Mengakhiri keterangannya, Sambouw meminta wartawan terus mengawal kasus ini.

“Banyak rakyat kecil menjadi korban permainan mafia tanah. Kami berharap rekan-rekan jurnalis tetap pro rakyat dan jeli melihat persoalan-persoalan pertanahan,” ujarnya.

Penundaan Sidang perkara Nomor 327/Bidum/2025 ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pemeriksaan saksi. Pengadilan diharapkan segera memanggil kembali saksi korban dan saksi ahli, bahkan dengan pemanggilan paksa bila diperlukan.(*RS)

Post Views: 1,566
Bagikan ini :
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Ko Acun Tampilkan Transparansi Dalam Proses Pemotongan Kapal Melalui Pertemuan Resmi Bersama Warga dan Unsur Pemerintah Desa

Next Post

Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

Next Post

Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In