• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi Korban dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat » Page 2

Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi Korban dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat

01/12/2025
in Manado, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

HGB 3036 Desa Siak

HGB 3037 Desa Siak

Ketiga HGB tersebut berasal dari SHM 66, 67, dan 68 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu, yang diterbitkan tahun 1995.

Namun sejumlah saksi dari Kantor Pertanahan mengungkapkan:

Surveyor membawa alat ukur tetapi tidak menggunakannya.

Pengukuran hanya menggunakan titik GPS.

Ada dugaan konversi dari desa lain yang tidak semestinya digunakan untuk desa Sea.

Saksi Johan Pontororing (mantan hukum tua Desa Siak) menyatakan tidak pernah ada proses pengukuran atau penerbitan surat dari Desa Sea pada tahun 1990–1995.

  1. Dugaan Sertifikat “Bodong” dan Praktik Mafia Tanah

Surat konversi penerbitan SHM dibuat oleh hukum tua Desa Malalayang Dua, bukan Desa Sea.

Mantan hukum tua Malalayang Dua telah mengakui kecelakaan administrasi tersebut.

Post Views: 1,565
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Di persidangan PTUN, bukti yang ditampilkan hanyalah salinan...
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Ko Acun Tampilkan Transparansi Dalam Proses Pemotongan Kapal Melalui Pertemuan Resmi Bersama Warga dan Unsur Pemerintah Desa

Next Post

Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

Next Post

Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In