HGB 3036 Desa Siak
HGB 3037 Desa Siak
Ketiga HGB tersebut berasal dari SHM 66, 67, dan 68 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu, yang diterbitkan tahun 1995.
Namun sejumlah saksi dari Kantor Pertanahan mengungkapkan:
Surveyor membawa alat ukur tetapi tidak menggunakannya.
Pengukuran hanya menggunakan titik GPS.
Ada dugaan konversi dari desa lain yang tidak semestinya digunakan untuk desa Sea.

Saksi Johan Pontororing (mantan hukum tua Desa Siak) menyatakan tidak pernah ada proses pengukuran atau penerbitan surat dari Desa Sea pada tahun 1990–1995.
- Dugaan Sertifikat “Bodong” dan Praktik Mafia Tanah
Surat konversi penerbitan SHM dibuat oleh hukum tua Desa Malalayang Dua, bukan Desa Sea.
Mantan hukum tua Malalayang Dua telah mengakui kecelakaan administrasi tersebut.
Di persidangan PTUN, bukti yang ditampilkan hanyalah salinan...






