
CAHAYASIANG.ID, Manado — Sidang perkara pidana Nomor 327/Bidum/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Siak, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali mengalami penundaan hari ini. Penundaan terjadi karena saksi korban dan saksi ahli tidak hadir dalam persidangan, meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Dalam agenda hari ini, para terdakwa telah hadir di ruang sidang. Mereka didakwa melanggar Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, di atas objek tanah yang dikenal sebagai Kebun Tumpengan.
Penasehat hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran saksi-saksi yang justru menjadi pihak pelapor dalam perkara ini. Dua saksi korban yang dijadwalkan hadir adalah Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, bersama satu saksi ahli yang sebelumnya dipakai oleh penyidik untuk memperkuat sangkaan terhadap para terdakwa.
“Ada sanksi pidana dalam KUHAP terhadap saksi korban yang tidak hadir di persidangan padahal telah memberikan laporan dan keterangan sebelumnya. Kami menunggu apakah pengadilan akan melakukan pemanggilan secara paksa jika panggilan kedua juga tidak dipatuhi,” tegas Sambouw.
Menurutnya, kehadiran saksi korban dan saksi ahli sangat penting untuk membuka fakta sebenarnya: apakah benar para terdakwa yang menyerobot tanah, atau justru sebaliknya ada tindakan penyerobotan oleh pihak pelapor.
Penasehat hukum menguraikan sejumlah temuan penting yang muncul dalam sidang-sidang sebelumnya. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat yang kini menjadi dasar pelaporan pidana.
- Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan
Dalam KUHAP, terdapat dua jenis berita acara:
Kedua jenis dokumen inilah yang menjadi bagian dari berkas perkara dan kini dipertanyakan keabsahannya.
- Penerbitan Sertifikat yang Diklaim Bermasalah
Tanah objek sengketa kini tercatat sebagai:
HGB 3320 Desa Siak
HGB 3036 Desa Siak...






