• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 15 March 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

Dukung Warga Sea, Yuni Srikandi Puji Kinerja Ketua PN Manado Yang Sangat Objektif

01/12/2025
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado — Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025 dengan dakwaan penyerobotan tanah di kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali tertunda pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Empat warga Sea kembali diseret ke ruang sidang, termasuk dua orang yang disebut pernah menghadapi perkara serupa di masa lalu—situasi yang memantik tanda tanya besar publik mengenai kepatuhan asas Ne Bis In Idem.

Penundaan sidang ini justru semakin mempertebal sorotan terhadap proses hukum yang dinilai janggal oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa, Noch Sambow, serta sejumlah aktivis perempuan Sulawesi Utara yang hadir mengawal jalannya persidangan.

PH Noch Sambow: “Ada yang tidak beres sejak penyidikan, publik perlu tahu!”

Dalam keterangannya, Noch Sambow menyebut proses pembuktian dalam perkara dengan hilangnya alas hak warga Sea dari berkas perkara pada tahap penyidikan mengacaukan fakta kebenaran yang sebenarnya.

“Bagaimana mungkin alas hak warga tidak ikut masuk berkas? Ini bukan kelalaian biasa. Pertanyaannya jelas: MENGAPA? ADA APA DENGAN PENYIDIK?” tegas Noch.

Menurutnya, perkara ini tidak harus serta-merta diarahkan pada pasal penyerobotan tanah, karena warga Sea telah menunjukkan dokumen yang lengkap, termasuk Surat Ukur dan Surat Keterangan Desa. Namun, dokumen tersebut disebut tidak dipertimbangkan, sementara pihak pelapor menyodorkan SHGB hasil konversi.

Lebih jauh, Noch menyoroti dasar dalil pelepasan hak yang digunakan pihak lawan. Menurutnya, dokumen yang disampaikan mengandung kejanggalan serius.

“Mereka menyebut tanah dilepas tahun 1953 oleh Sophia Carolina ‘van Essen’. Tapi data autentik menyatakan beliau meninggal tahun 1938. Jadi, apakah orang yang sudah mati bisa bangun dari kubur untuk tanda tangan pelepasan hak?” sindirnya tajam.

Noch juga mengungkap kembali riwayat pengajuan pengukuran tanah tahun 1990 oleh pihak yang kini menjadi lawan hukum warga Sea. Kala itu, Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, disebut menolak permohonan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Pontororing bahkan menyebut adanya tawaran uang Rp20 juta yang ia tolak.

Kuasa hukum mempertanyakan mengapa keterangan penting ini tidak lagi muncul dalam perkara perdata berikutnya Nomor 515/Pdt.G/2021/PN Mnd, yang hingga kini disebut belum berkekuatan hukum tetap.

Belum berhenti di situ, Noch menyebut bahwa pihak lawan kemudian mencari celah lain dengan mengurus sejumlah dokumen di Desa Malalayang Dua—wilayah yang saat itu sudah bukan lagi bagian dari Kabupaten Minahasa—untuk keperluan konversi dan penerbitan sertifikat pada 1995.

“Ada dokumen pelepasan hak yang hanya berupa salinan, tanpa menunjukkan asli. Bahkan penulisan nama pun keliru. Ini jelas mengundang tanda tanya publik,” ujarnya.

Post Views: 1,075
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Aktivis Perempuan Sulut: “Kasus Sea adalah pintu membongkar...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Saksi Korban dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan Sertifikat

Next Post

BPJN Wilayah XV Sulut Gelar Aksi Humanis Jelang Hari Bakti PU ke-80

Next Post

BPJN Wilayah XV Sulut Gelar Aksi Humanis Jelang Hari Bakti PU ke-80

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In