Ketika didesak alasan belum digunakannya dana tersebut, Hesje Kalengkongan mengatakan, Terkait dengan anggaran ATK yang belum dibelanjakan lanjut kepsek, Ini berawal dari adanya kelebihan pembayaran honor guru di tahap 1 dan 2. Sementara saat di pertengahan tahun berjalan tiba tiba ada perubahan juknis untuk pembayaran honor yang awalnya ditata 50% di perubahan juknis tinggal 40%. Sehingga untuk menutupi kelebihan pembayaran honor tersebut maka kami bersama guru guru sepakat untuk tahap 3 dan 4 kami tidak lagi menata anggaran untuk ATK. Karena setelah kami lihat di ARKAS sudah tidak lagi menganggarkan ATK.
“Itu kami ambil karena kami tidak mau ada TGR. Dan keputusan itu diketahui dan disetujui (ACC) dinas”. Sambung kepsek.
Jadi, untuk menutupi kelebihan pembayaran honor guru, maka kami bersama guru guru sepakat tidak lagi menganggarkan ATK di tahap 3 dan 4″. Kata kepsek.
“Kenapa kami tidak lagi menata ATK di tahap 3 dan 4, itu karena kami melihat di ARKAS sekolah sudah tidak lagi di tata”. Ujar Kepsek.
Menguatkan infirmasi sertan pengakuan belum adanya pembagian ATK kepada mereka para guru, awak media kemudian meminta mantan kepala sekolah Seska Tumewu untuk di konfirmasi dihadapan kepala sekolah Hesje Kalengkongan.
Saat di konfirmasi Terkait kebenaran informasi tersebut, mantan kepala sekolah SD GMIM Tawaang Seska Tumewu menjelaskan bahwa, “Untuk pembagian ATK Tahap Empat (4) sampai saat ini torang belum dapat”. Jelasnya.
Pengakuan Mantan Kepsek tersebut langsung dibenarkan dua rekan sesama guru kelas.
Menurut mereka, hingga saat ini (pasca libur) awal tahun pembelajaran mereka belum menerima pembagian ATK dari sekolah.
Menurut mereka, ATK Dana Bos Tahap Empat (4) yang seharusnya sudah dibagikan kemasing masing guru kelas hingga saat ini belum ada.
Apaka ATK Dana Bos Bisa tidak dianggarkan…??
Berikut penjelasannya pertanggungjawaban dan larangan penyalagunaan Dana Bos.
Tidak benar. ATK (Alat Tulis Kantor) yang dibeli menggunakan dana BOS wajib ditata, diinventarisasi, dan dicatat dengan rapi, bukan dibiarkan berantakan atau tidak terurus.
Pengelolaan keuangan dana BOS (termasuk pembelian ATK) harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah penjelasannya:
Pencatatan Buku Kas Umum (BKU): Setiap transaksi tunai pembelian ATK wajib dicatat dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Inventarisasi Barang: ATK, terutama yang berpotensi menjadi barang inventaris atau habis pakai, harus dicatat dalam buku inventaris barang sekolah untuk mempermudah pengawasan.
Bukti Fisik/SPJ: Nota pembelian ATK harus diunggah dan disimpan sebagai bukti fisik dalam laporan BOS. Penggunaan dana tanpa pencatatan yang benar dapat dianggap sebagai temuan oleh pemeriksa (BPK/Inspektorat).
Penggunaan SiPLah: Pengadaan ATK diwajibkan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SiPLah), yang sistemnya sudah terintegrasi untuk pendataan barang.
Jika ATK tidak ditata, sekolah akan kesulitan saat pemeriksaan dan dianggap tidak menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
Maka merujuk pada aturan yang ada diatas tentu apa yang diputuskan melalui kesepakatan antara para guru tersebut berpotensi melanggar aturan. Next (R_01)






