CAHAYASIANG.ID, MANADO – Tuduhan penyerobotan tanah terhadap sejumlah terdakwa kian kehilangan dasar hukum. Dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan: tidak satu pun pihak pelapor mampu menunjukkan secara pasti lokasi tanah yang disebut diserobot, bahkan setelah meminta bantuan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin, 19 Januari 2026.
Alih-alih memberi kejelasan, BPN justru mengaku tidak dapat menentukan letak objek tanah secara akurat. Kebingungan tersebut diperparah oleh pengakuan resmi BPN bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037—yang selama ini dijadikan dasar laporan pidana—ternyata tidak pernah diukur di lapangan.
“Ini fakta persidangan. Sertifikat diterbitkan, tetapi tanahnya tidak pernah diukur,” tegas kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw di hadapan majelis hakim.
Pengakuan ini menjadi pukulan telak terhadap keabsahan sertifikat yang diklaim sebagai objek penyerobotan. Fakta tersebut sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah dan mafia pertanahan, yakni jaringan yang tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat pertanahan.
“Kalau sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran, ini bukan lagi sekadar mafia tanah. Ini sudah masuk wilayah mafia pertanahan,” tegas kuasa hukum Noch Sambouw.
Lebih jauh, dalam berkas perkara yang dibuka di persidangan, terungkap pengakuan Mumu Cs—pihak yang menjual tanah kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo—bahwa lahan tersebut telah dikuasai, diduduki, dan diolah oleh masyarakat sejak tahun 1960. Pengakuan ini tercatat resmi dalam dokumen perkara.
Fakta sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat ini bukan hal baru. Pada tahun 1999, Mumu Cs pernah melaporkan masyarakat secara pidana dengan tuduhan serupa. Namun pengadilan saat itu memutus masyarakat tidak bersalah dan dibebaskan, karena Mumu Cs gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Tak berhenti di situ, Mumu Cs kemudian mengajukan tiga gugatan perdata pada tahun yang sama. Seluruh gugatan tersebut kandas di pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa Mumu Cs tidak mengetahui batas-batas tanah yang diklaimnya berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995.
Namun ironi terjadi pada tahun 2015. Meski kalah pidana dan perdata serta tidak mengetahui batas tanahnya, Mumu Cs tetap menjual lahan tersebut kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15 Tahun 2015. Dalam akta notaris, objek yang diperjual belikan disebut sebagai sebidang tanah kosong.
Klaim “tanah kosong” itu kembali terbantahkan oleh fakta lapangan. Di lokasi yang dituding diserobot, terdapat pohon kelapa berusia sekitar 45–50 tahun, yang berarti sudah tumbuh jauh sebelum transaksi tahun 2015.
“Kalau yang dibeli tanah kosong, jelas bukan tanah ini. Sebelum jual beli 2015, masyarakat sudah mengolah lahan ini. Jadi tuduhan penyerobotan itu tidak relevan,” kata Noch Sambouw.
Ia menegaskan, para terdakwa mengelola lahan yang telah lama ditanami dan dikuasai masyarakat, bukan tanah kosong sebagaimana tercantum dalam akta jual beli. Dengan demikian, laporan pidana yang diajukan dinilai salah objek dan salah sasaran.
Kasus ini juga membuka dugaan adanya mafia peradilan. Pada tahun 2017, Jimmy Wijaya melaporkan masyarakat, padahal saat itu status kepemilikan tanah masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum terjadi peralihan hak. Meski demikian, laporan tersebut diterima aparat penegak hukum dan berujung pada putusan bersalah.
“Ini pelanggaran hukum serius. Masyarakat seolah dikeroyok secara sistematis oleh mafia tanah, mafia pertanahan, dan mafia peradilan,” ujar kuasa hukum.
Saat ini, gugatan terhadap HGB Nomor 3320 tengah berjalan dalam perkara Nomor 19 di PTUN Manado dan sudah memasuki tahap banding. Pihak terdakwa juga menyiapkan langkah hukum pidana terkait penerbitan sertifikat tanpa pengukuran serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.
Di tengah tekanan tersebut, majelis hakim dalam perkara yang sedang berjalan dinilai telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak, khususnya terdakwa, untuk membuktikan fakta di persidangan, termasuk melalui pemeriksaan setempat.
“Kami berharap proses ini benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sejak puluhan tahun mengelola tanahnya sendiri,” pungkas kuasa hukum.(*RS)






