Ketua BPD Desa Molinow, Willi Sinubu, memberikan keterangan berbeda.
Menurut Willi, hasil Musdes yang dituangkan dalam berita acara dan notulen telah menyepakati jumlah penerima sebanyak enam kepala keluarga (KK).
“Hasil Musdes yang tertuang dalam berita acara maupun notulen dan berdasarkan usulan, dari tiga jaga diusulkan dua penerima. Maka disepakati ada enam KK penerima,” ujar Willi.
Namun, lanjutnya, informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran hanya terdapat lima KK yang menerima BLT-DD.
“Namun berdasarkan informasi masyarakat ternyata hanya lima KK yang menerima,” katanya.
Perbedaan tersebut kemudian dikonfirmasi pihak BPD kepada Hukum Tua Desa Molinow.
Menurut Willi, pihaknya justru terkejut ketika mendapat penjelasan bahwa keluarga Tatuil-Taher baru akan diupayakan menjadi penerima pada tahun berikutnya.
“Keluarga Tatuil-Taher itu sudah diputuskan dalam Musdes sebagai penerima. Kok kenapa nanti akan diusulkan tahun depan?” bebernya.
Willi juga menyebut, berdasarkan penelusuran internal pihak BPD, nama keluarga tersebut diduga telah dihilangkan dari daftar penerima tanpa sepengetahuan BPD.
Persoalan Transparansi Perlu Dibuka
Perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan BPD ini tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka.
Sebab, apabila benar nama penerima telah ditetapkan melalui Musdes dan dituangkan dalam dokumen resmi, perubahan daftar penerima seharusnya dapat dijelaskan dasar, prosedur, serta dokumen pendukungnya.
Sebaliknya, apabila sejak awal keluarga Tatuil-Taher memang belum memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT-DD, pemerintah desa juga perlu menunjukkan dasar penetapan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terjadi perubahan keputusan secara sepihak.
Hal ini penting karena BLT-DD merupakan bagian dari...


