• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 9 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » BLT DD Molinow Dipersoalkan, Hasil Musdes dan APBDes Diduga Diubah Sepihak

BLT DD Molinow Dipersoalkan, Hasil Musdes dan APBDes Diduga Diubah Sepihak

09/09/2026
in Minahasa Selatan, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hal ini penting karena BLT-DD merupakan bagian dari kebijakan penggunaan Dana Desa yang memiliki mekanisme penganggaran, pendataan, penetapan, serta pertanggungjawaban.

Jangan Sampai Perbedaan Data Menjadi Masalah Hukum

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih penting adalah membuka dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan.

Dokumen seperti berita acara Musdes, notulen, APBDes Tahun 2026, daftar KPM BLT-DD, serta dokumen perubahan apabila memang pernah dilakukan, menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat perubahan dari hasil kesepakatan awal.

Jika perubahan memang dilakukan, publik berhak mengetahui siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, apa dasar hukumnya, dan apakah telah melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, jika ternyata tidak ada perubahan sepihak dan keluarga yang dipersoalkan memang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Bila Ditemukan Ketidaksesuaian

Sampai berita ini diterbitkan, tudingan bahwa terjadi “penyelewengan” atau “penggelapan” BLT-DD belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum ada keterangan dari aparat penegak hukum maupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya tindak pidana atau kerugian keuangan negara.

(01and)

Post Views: 384
Bagikan ini :
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Bupati RK Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra, Berikut Tiga Agenda Utama yang Dibahas dan Disepakati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In