
CAHAYASIANG.ID, MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Bupati Ronald Kandoli (RK) dan Wakil Bupati Fredy Tuda (FT) menghadiri secara langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dengan agenda pembahasan tiga poin krusial untuk masa depan daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Soekarno Legislatif Hall, Ratahan pada Selasa (8/9/2026) tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra Chris Rumansi, SP, M.Si didampingi Wakil Ketua Tonny H.Lasut, SST.
Adapun tiga agenda utama yang dibahas dan disepakati meliputi Pembicaraan Tingkat Pertama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembicaraan Tingkat Pertama atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026 – 2045 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mitra Ronald Kandoli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terus berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan.
“Rapat paripurna ini sangat strategis karena mengintegrasikan tiga agenda penting dalam memperkuat fondasi hukum serta perencanaan anggaran daerah. Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum utama demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak, aman, terjangkau, dan sehat.” Ujar Bupati.
Pemerintah Daerah juga, lanjut Bupati mengharapkan masukan, saran, dan telaah kritis dari fraksi-fraksi DPRD pada tahapan pembahasan selanjutnya agar Perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada rakyat.
Mengenai Ranperda RP3KP Tahun 2026 – 2045, dokumen perencanaan jangka panjang 20 tahun ini diajukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Arah kebijakan strategis ini nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bupati juga diakhir sambutannya menekankan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 merupakan wujud nyata kemitraan sejajar antara eksekutif dan legislatif.
“Sinergi ini semata-mata didedikasikan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan di atas koridor perencanaan yang matang serta akuntabel.” Kata Bupati.
Adapun untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati tersebut disusun berdasarkan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun berjalan, sekaligus penyesuaian terhadap dinamika perkembangan fiskal dan asumsi makro ekonomi.
“Mengingat tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks, Pemerintah Daerah memastikan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dalam dokumen perubahan ini telah diarahkan secara ketat, rasional, dan proporsional” kunci Bupati RK.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, para Camat, perwakilan Forkopimda Mitra, serta jajaran tamu undangan lainnya. (*JL)


