• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » BKSDA Sulut Gelar Konfrensi Pers Terkait Temuan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

BKSDA Sulut Gelar Konfrensi Pers Terkait Temuan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

04/02/2026
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Bitung – Sebanyak 24 satwa liar dilindungi yang diduga akan diselundupkan, telah diamankan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut). Adapun satwa-satwa tersebut berasal dari luar Sulut.

Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Sulut, Danny Pattipeilohy, dalam kegiatan Konfrensi Pers Penanganan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPS) Tasikoki, yang berlokasi di Tanjung Merah, Kota Bitung, pada Selasa (3/02/2026).

Dalam kegiatan itu, Danny menyebut bahwa 24 ekor jenit satwa ini habitatnya bukan di Sulawesi Utara. “Sebagian besar satwa dari Papua dan Maluku. Kami mengambil langkah-langkah mitigasi resiko dengan dititipkan di PPS Tasikoki untuk penanganan kesehatan dan pemulihan,” ujarnya.

Konfrensi Pers BKSDA Sulut terkait temuan satwa yang dilindungi dan diduga kuat hendak diperdagangkan secara ilegal. (ak)

Lanjut Danny, jenis satwa ini termasuk dalam satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingungan Hidup Nomor 106 tahun 2018. “Jadi 24 ekor satwa ini termasuk aset negara (state property) yang harus dijaga dan dilestarikan,” jelasnya.

Pihak BKSDA Sulut meniliai kejadian ini merupakan proses lama yang dilakukan, karena jenis satwa yang bukan endemik Sulut yang telah diangkut dan dibawa secara non prosedural. “Kalau dari jumlah dan jenis, kami tahu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seseorang berinisial AA dengan menggunakan transportasi laut. Apa jenis transportasinya masih akan dilakukan pendalaman,” terang Danny.

Kegiatan penampungan bahkan penyelundupan ini menurut Danny adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, pasal 21 ayat 1 dan ayat 2.

Satwa-satwa liar yang saat ini dikarantina di PPS Tasikoki Bitung. (ak)

“Ini adalah perbuatan melanggar hukum dan tentu merupakan tindak pidana. Langkah selanjutnya dari sisi penegakkan hukum, diarahkan pada aparat dan kini sementara ditangani penyidik dari Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah III Manado bersama-sama dengan pihak Polda Sulut,” jelas Danny, sembari menegaskan akan ditindaklanjuti hingga proses peradilan.

Dia pun berpesan kepada masyarakat bahwa tindakan ini tidak patut dicontoh. Sumber daya alam hayati dan satwa liar yang dilindungi perlu kita jaga dan dilestarikan karena lebih pantas hidup di alam serta tidak dimanfaatkan secara non prosedural secara aturan yang berlaku.

“BKSDA Sulut menghimbau agar masyarakat harus melestarikan dan menjaga. Apabila ada informasi-informasi tentang satwa-satwa dilindungi yang berkaitan dengan aspek pemanfaatan komersil maupun aspek peredaran secara non prosedural, agar bisa dilaporkan,” ucap Danny.

Temua satwa dilindungi jenis Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) sebanyak 5 ekor, yang ditemukan dalam operasi BKSDA Sulut di Kota Bitung. (ak)
Post Views: 427
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Kepada para awak media, Danny mengatakan bahwa dalam...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Gubernur Sulut Ajak Diaspora Kawanua “Pulang Jo” Bangun Kampung Halaman di Perayaan Natal KKK 2026

Next Post

Kepala LPP Manado Pimpin Pembinaan Mental dan Disiplin CPNS

Next Post

Kepala LPP Manado Pimpin Pembinaan Mental dan Disiplin CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In