Kepada para awak media, Danny mengatakan bahwa dalam menelusuri informasi terkait kejadian ini, sudah merupakan aspek penegakkan hukum dan sudah bukan lagi kewenangan BKSDA Sulut. “Konferensi pers ini dari sisi konservasinya. Aspek penegakan hukumnya sudah bukan merupakan kewenangan kami melainkan kewenangan penyidik,” tandasnya.
Terkait ada dugaan pihak lain yang terlibat, Danny menyebut pasti ada. Alasannya bahwa jika dilihat dari jenis dan jumlah satwa, pasti ada komunikasi karena ketika dalam melakukan suatu penanganan satwa apalagi bukan pada habitatnya itu ada prosesnya. “Nanti akan lebih jelas informasinya dalam proses penyidikan,” tutup Danny.
Sementara dokter hewan di PPS Tasikoki, drh. Audrey Gracia menjelaskan, untuk satwa-satwa yang baru masuk akan dilakukan proses karantina. Proses ini akan memisahkan hewan-hewan guna mengetahui ada gejala penyakit atau tidak.
“Waktu proses penangkapan, satwa-satwa ini meskipun jenisnya berbeda dicampur disatu tempat, bersama-sama dengan hewan-hewan domestik seperti ayam, angsa dan lain yang sangat beresiko. Bisa ada loncatan penyakit bukan hanya antar hewan tetapi juga bisa ke manusia,” terang Audrey.
Dia melanjutkan, satwa-satwa yang dipastikan sehat setelah proses karantina, akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi yang kemudian akan dipersiapkan untuk dilepasliarkan pada habitatnya di luar Sulawesi Utara.
Kronologis Singkat Tindakan Pengamanan Dari BKSDA Sulut
Adapun kejadian ini terkuak pada hari Minggu (01/02/2026), sekitar pukul 12.00 WITA, dimana pihak BKSDA Sulut menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dari laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengenali seorang laki-laki berinisial AA, beserta barang temuan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup, berupa 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor anakan Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata) serta 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus).
Tim selanjutnya mengamankan sementara satwa liar dimaksud dan mendata identitas pemilik satwa. Kemudian seluruh satwa tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk menjalani masa rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara, terkait penanganan terhadap pemilik satwa telah diarahkan ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Kehutanan Manado untuk proses lebih lanjut.
Dalam Konfrensi Pers itu, hadir pula mendampingi Kepala BKSDA Sulut yakni Kepala Seksi Wilayah I, Hendrieks Ansen Rundengan, serta Kepala Kepala Sub Bagan Tata Usaha, Aden Mahyar Burhanuddin, (ak)






