
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dikabarkan belum menerima gaji bulan Mei 2026.
Jika kabar ini benar maka tentu menjadi pukulan mental bagi ASN yang memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.
“Biasanya gaji itu di awal bulan, tapi sampai saat ini torang belum terima gaji. Dan info terbaru walau hanya ‘kabar burung’ qt dengar, katanya gaji akan diberikan di bulan depan. Adoh qt mo se makang keluarga bagemana ini. Tambah le ada cicilian kasiang” ujar Ketri ASN Pemprov yang meminta namanya disamarkan.
Menanggapi hal ini, Tonaas Wangko / Ketua Umum Audy Jimmy Malonda dari Ormas Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut melalui Ketua Bidang James Lembong, S.Sos mengatakan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Kalau ada ASN yang tidak menerima gaji selama satu bulan saja, itu sangat dilarang oleh undang-undang, karena sesungguhnya ASN itu punya hak konstitusional untuk mendapatkan gaji secara adil dan layak sesuai Undang-Undang ASN.” Ujar Lembong.
Untuk itu, jika gaji tidak dibayarkan, lanjut Lembong itu merupakan pelanggaran hak.
“Jelas itu adalah pelanggaran hak. Nanti kami akan telusuri dulu kebenarannya. Jika kami dapati benar seperti itu, maka kami akan menggelar aksi damai demonstrasi dengan jumlah massa 9 orang di depan Kantor Gubernur Sulut” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0821-9194-4508 hanya mengirimkan nomor WA Kepala BKAD Clay Dondokambey (082196030***) namun hingga berita ini diturunkan Clay belum membalas pesan WhatsApp. (*RS)






