CAHAYASIANG.ID, SULUT – Dalam rangka memperingati Hari Kekuatan Senyum Nasional (HKSN) yang diperingati setiap tanggal 15 Juni, Ormas Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut (WTTL) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Mapolda Sulut), Senin kemarin (15/06/2026).
Aksi ini dilakukan oleh satu orang sesuai Surat dari Ormas Adat dan Budaya WTTL yakni Ketua Bidang James Lembong,S.Sos.
“Ia melakukan aksi seorang diri tanpa membawa massa.” Ujar Frangky.Longdong Sekretaris Jenderal Ormas Waraney TTL.
Lanjut Frangky, Dewan Pengurus Besar sebenarnya siap turun dan membawa massa dalam aksi ini.
“Kami sebenarnya siap untuk turun. Bahkan membawa massa, tapi James mengatakan tidak usah. Cukup doakan saja dari rumah” tambah Longdong.
Menurut Longdong, Ormas WTTL juga memiliki lawyer yang siap mendampingi beliau. Tapi sekali lagi di tolak.
“Kami juga sebenarnya akan berkoordinasi dengan Kuasa Hukum yang notabene adalah Pengurus Besar dalam Ormas WTTL untuk mendampingi saat aksi. Namun James mengatakan tidak usah, karena ia memiliki Tuhan sebagai Hakim yang Adil (Sesuai pembacaan GMIM Minggu lalu). Jadi yah, kami hanya mendoakan dan mensupport saja dari jauh” tutupnya.
Menurut pantauan media cahaya siang id, tampak James Lembong yang merupakan Ex Pimpinan Senat Mahasiswa (Sekarang BEM) Fisip Unsrat 2008-2011 ini memulai orasinya kemarin hari (15/06/26) pada pukul 14.37 Wita sekitar 3 menit-an di depan Mapolda Sulut.
“Semoga Badai Cepat Berlalu” ucap Ex Koordinatorium Remaja Rayon 1 Manado GMIM ini dikutip dari Orasinya di Live media cahaya siang.id.
Setelah itu ia menuju ke ruangan SPKT dan lanjut ke bagian Konseling di Reskrimum. James mengatakan, Ia selaku Ketua Bidang di Organisasi Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut dibawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Pak Hashim Djojohadikusumo, Tonaas Wangko/Ketua Umum Audy Jimmy Malonda, Panglima Besar Maikel ‘Jap’ Walean dan Sekjen Pak Frangky Longdong menggelar aksi damai ini dalam rangka Hari Kekuatan Senyum Nasional.
“Kami datang dengan niat baik. Mendukung Penuh dan mendoakan Bapak Kapolda serta jajarannya. Dimana ada oknum (RT) alias Ricky yang secara gamblang dalam rekaman tersebut menyebut (Kapolda da suruh bekeng Laporan Verbal).”katanya.
Menurut James, jika terbukti, maka tindakan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal Pemalsuan.
Ada beberapa alasan dan prosedur yang mendasarinya yakni Pro Justitia.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyampaian perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan merupakan wewenang eksklusif penyidik resmi. Warga sipil tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan laporan verbal resmi atas nama kepolisian.” tegas James.
Dikutip dari HukumOnline bahwa tindakan pelapor yang meminta uang kepada terlapor sebagai syarat untuk mencabut laporan polisi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau penipuan, tergantung pada cara permintaan tersebut disampaikan.
“Jadi kami akan cari tahu dulu, kenapa sampai masyakarat biasa seperti Ricky Tafuama ini berani mengatakan ‘Kapolda suruh bekeng laporan verbal Lp di Polda’. Kami akan mencoba menanyakan hal tersebut kepada Ricky Tafuama besok hari untuk mencari tahu kebenarannya. Selain itu kami sudah harus berkoordinasi dengan Ahli Hukum untuk masalah ini.
James juga mengungkapkan isi rekaman yang dishare oleh Ricky Pitoy Tafuama (RT) di grup FDG pada Selasa (16/06/2026) pukul 20.42 Wita. Di rekaman yang berdurasi 4 menit 51 detik tersebut, RT mengatakan bahwa Kapolda baru menelepon dirinya.
“Kapolda baru ba telpon pa qt, bahwa tuang (DT alias Dolfie) ada lapor ke Kapolda, da kase informasi bahwa qt dengan Maudy itu mo cabut samua ini laporan-laporan tapi ada minta sejumlah uang. Tuang dengar dari pa Ojeng.” kata Ricky Tafuama dalam rekaman tersebut yang dikirim olehnya di menit-menit awal.
“Kalu kurang bukti..Napa kita sumbang akang bukti ne?.” tantang RT dalam isi chatnya di Grup WA FDG yang diduga ditujukan kepada Wartawan yang mengirimkan berita di grup tersebut.
Jadi ini supaya terang benderang, James menyarankan bahwa oknum-oknum ini, yakni Ricky Tafuama, DA alias Dolfie, Roger Ojeng, Maudy dan Lily Hidayat duduk satu meja dan menggelar Konferensi Pers secara terbuka. Hanya ini caranya agar cerita di rekaman tersebut bisa terungkap.” sarannya.
James melanjutkan, saat ini memang laporan ormas Waraney TTL belum bisa diterima oleh pihak Polda Sulut, karena katanya belum memenuhi unsur pidana. itu tidak apa-apa. Tapi dengan catatan lanjutkan saja proses pemeriksaan lanjutan yang sementara berlangsung oleh terlapor/saksi Ibu Lily Hidayat.
“Atau saran untuk opsi pertama yakni Panggil saja semua yang disebut dalam rekaman yang sudah diserahkan oleh Ibu Lily ke Penyidik. Terutama Ricky Tafuama. Karena sebaiknya Ricky Tafuama ini diperiksa oleh Penyidik yang memeriksa Lily Hidayat. Dan kami akan kawal kasus itu” kata James yang juga merupakan Ex Ketua Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik (ILMISPI) Sulut dan Gorontalo ini.
KONFERENSI PERS WARANEY TTL...





