(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Tujuh Desa yang terdiri dari Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Kema Satu Kecamatan Kema, Paslaten Kecamatan Likupang Selatan, Laikit Kecamatan Dimembe, Tetey Kecamatan Dimembe, Darunu Kecamatan Wori, dan Paputungan Kecamatan Likupang Barat mengajukan gugatan terhadap hasil Pilhut di desanya masing-masing.
Gugatan diajukan oleh tim pemenangan masing-masing calon, mereka menganggap hasil pilhut Selasa, (27/09/2022) tidak sah karena diduga banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan.
Menanggapi laporan gugatan ini panitia pemilihan hukum tua tingkat kabupaten menggelar rapat klarifikasi penyelesaian dengan mengundang para penggugat dan panitia dengan agenda mendengarkan klarifikasi terkait laporan Senin, (03/09/2022) di Sekretariat Panitia Kabupaten atau Ruang Keasistenan I Setda Minut.
Menurut informasi yang dirangkum dari beberapa sumber terpercaya, ke-tujuh desa mengajukan keberatan yang berbeda-beda sebagai berikut.
Desa Kawiley, LPPD calon nomor urut satu Veddy Ngantung dan dugaan suap terhadap panitia. Khusus untuk dugaan ini langsung diklarifikasi oleh Panitia Desa yang diketuai oleh Rizky Pogaga. Pogaga dan kawan-kawan membantah akan dugaan ini. Menurut Pogaga uang yang ditransfer kepada panitia sifatnya partisipasi dari tokoh masyarakat yang diberikan ke panitia bukan dari calon hukum tua.
Sedangkan Desa Kema 1, menurut penggugat, panitia tidak melakukan sosialisasi secara maksimal. juga terdapat satu orang pemilih terdata di dua TPS. Hal inipun langsung dibantah panitia pemilihan hukum tua Desa Kema Satu. Desa Paslaten, dugaan sosialisasi tidak dilakukan maksimal. Di Desa Tetey terjadi dugaan surat suara yang sengaja dirusak oleh panitia yang juga dibantah panitia.
Sementara di Desa Laikit terjadi dugaan 33 warga yang memiliki KTP tidak diakomodir oleh panitia sebagai pemilih meskipun sudah disetujui oleh Bupati.
Sedangkan Desa Paputungan dan Darunu belum diketahui karena rapat klarifikasi penyelesaian nanti dilaksanakan besok.
Menurut sumber Panitia Kabupaten, saat diwawancarai disela rapat, terdapat empat desa yang mengajukan permintaan Pemungutan Suara Ulang(PSU) namun hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“Perbup pilhut Minut tidak membuka ruang untuk digelarnya PSU. Rapat mendengarkan klarifikasi ini sifatnya musyawarah, jika ada unsur pidana dalam proses pilhut bukan lagi ranah panitia. Silahkan diteruskan ke aparat penegak hukum(APH),” ungkap sumber panitia kabupaten.
Disaat lain, Ketua Umum Panitia Pilhut Minut dr Jane Simons, saat diwawancarai mengatakan, saat ini panitia pilhut masih dalam tahapan mendengarkan klarifikasi dari panitia desa atas laporan keberatan penggugat yang dimasukan selang tiga hari pasca digelarnya pilhut.

“Kami baru mendengarkan laporan-laporan dan klarifikasi panitia desa, belum ada keputusan. Proses selanjunya semua unsur terkait dalam laporan, seperti calon hukum tua, pelapor, panitia, petugas TPS akan diundang untuk didengarkan klarifikasi,” ujar Simons.
Rapat penyelesaian dan klarifikasi ini dihadiri oleh panitia dan unsur terkait, diantaranya Pabung 1310 Bitung Mayor Inf. Mustafa, Kadis Sosial dan PMD Alpret Pusunggulaa MAP, Kasatpol PP Roby Parengkuan SH, Pengarah Hanny Tambani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dra. Jofieta Supit, Kabag Hukum Greisye Longdong, Kabag Pemerintahan Ruben Lengkong, Perwakilan Kesbangol Jelky Wangke, Bagian Hukum Ventje Maringka, panitia dan penggugat Desa Kawiley, Desa Kema I, Desa Laikit, Desa Paslaten dan Desa Tetey. (Rub)






