
CAHAYASIANG.ID // Melonguane – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Panwascam di 10 (sepuluh) kecamatan dari total 19 (Sembilan Belas) kecamatan yang tersebar di seantero kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang bersifat dari Pengumuman dari Bawaslu Talaud dengan Nomor : 02/Pokja-Pembentukan/SA-07/10/2022 tertanggal 01 Oktober 2022
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Raemon Manangkabo, S.Pd menyatakan bahwa ada sepuluh kecamatan yang diperpanjang karena tidak memenuhi ketentuan keterbatasan perempuan paling sedikit 30 persen dari total pendaftar di tiap kecamatan,
“Ia benar, ada sepuluh kecamatan yang diperpanjang selamat satu minggu kedepan terhitung tanggal 02 sampai 08 Oktober 2022 karena belum memenuhinya syarat keterwakilan perempuan (gender) sebesar 30 persen”. Ujar Manangkabo saat dihubungi wartawan diruang kerjanya di kantor Bawaslu kabupaten Kepulauan Talaud bilangan kelurahan Melonguane.
Ketua Pokja menambahkan bahwa sepuluh kecamatan yang diperpanjang adalah kecamatan Miangas, Nanusa, Kabaruan, Beo Utara, Tampanamma, Essang Selatan, Essang, Rainis, Pulutan, Melonguane Timur.
Di Tempat terpisah salah satu pimpinan Bawaslu Talaud, Tevi C. Wawointana, S.Pd menandaskan bahwa untuk kecamatan khusus Miangas diperpanjang karena yang mendaftar cinta cuma sedikit, mungkin dikarenakan tentang jarak yang cukup jauh dengan sulitnya sarana transportasi dari Miangas ke Melonguane.
“Selain faktor jarak yang terlalu jauh juga sangat sulit sarana transportasi dari Miangas ke Melonguane, dimana masyarakat yang ada disana hanya mengandalkan kapal perintis yang intensitas kedatangannya tidak menentu setelah kapal penyeberangan sudah tak lagi beroperasi”. Ujar Wawointana mengakhiri pembicaraan.
(CS/Pembe)







