• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » MAKI Tagih Kejagung! LO Kejati Buat Tambang Ilegal Nikel di Sulteng Diduga Menyimpang

MAKI Tagih Kejagung! LO Kejati Buat Tambang Ilegal Nikel di Sulteng Diduga Menyimpang

03/10/2022
in Headline
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel.

Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kadarluwarsa namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis (29/9).

Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan,” desaknya.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (red/dey)

Post Views: 2,717
Bagikan ini :
Previous Post

Ini Dia Jadwal Poliklinik RSU Kalooran Hari Ini, Senin 03 Oktober 2022

Next Post

Tujuh Desa Ajukan Gugatan Hasil Pilhut Minut, Perbup Tidak Ada Ruang Untuk PSU

Next Post

Tujuh Desa Ajukan Gugatan Hasil Pilhut Minut, Perbup Tidak Ada Ruang Untuk PSU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In