CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepala Pusat (Kapus) Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto bersama Tim Verifikator dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) pada Rabu (27/8).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, menerima kunjungan tim dari kementerian itu di Ruang Rapat Kakanwil.
Kedatangan tim tersebut bertujuan melaksanakan Penilaian Mandiri Zona Integritas (ZI) oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kanwil Kemenkum Sulut. Verifikasi ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pelayanan publik di lingkungan Kanwil.

Kurniaman yang membuka pertemuan itu, mengapresiasi pelaksanaan verifikasi serta mengharapkan kegiatan ini dapat membantu Kantor Wilayah dalam penilaian zona integritas menuju WBBM.
Hadiyanto yang memimpin tim kemeterian itu, dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya, aplikasi 3AS yang baru yang merupakan hasil perbaikan sesudah terjadinya restrukturisasi dimana terdapat beberapa variabel survei yang dilakukan perubahan.
Ia menjelaskan, produk yang dihasilkan dari setiap layanan adalah hasil dari pelayanan kita kepada penerima layanan. Apabila pelayanan buruk maka akan menjadikan persepsi penilaian Kantor Wilayah berdampak pada kualitas pelayanan.
Pada Kementerian Hukum, masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum memperoleh predikat WBK. Untuk tahun 2025 ini, terjadi penurunan nilai IKK dibandingkan tahun sebelumnya, dimana hal tersebut mempengaruhi indeks kualitas pelayanan kita.

“Verifikasi ini sangat penting terutama untuk mempertahankan menuju WBBM. Hasil verifikasi ini akan diteruskan kepada Inspektorat Jenderal yang kemudian akan diteruskan ke Menpan RB,” terang Hadiyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa timnya akan melakukan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan di lingkungan Kantor Wilayah.
“Kami akan mewawancarai pejabat dan pegawai pada bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Selain itu, juga petugas layanan, operator survei, Tim Pokja Pelayanan Publik, hingga unit kerja vertikal seperti Balai Diklat Hukum Sulut,” jelasnya.
Fokus wawancara nanti akan mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, termasuk pelayanan administrasi hukum umum, pengelolaan kekayaan intelektual, dan kepada masyarakat yang menggunakan layanan Kanwil Kemenkum Sulut. Aspek integritas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan juga menjadi perhatian utama. (*/ak)






