CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kejagung mengagendakan kembali mengenai panggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut, tak hadir memenuhi panggilan dari Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menjadwalkan bakal memintai keterangan terhadap Airlangga.
Sayangnya, Airlangga Hartarto tak bisa hadir tanpa konfirmasi apa pun.
“Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 (sore) lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/7/23).

Ia menambahkan, pihaknya bakal melayangkan panggilan kembali kepada terhadap Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin (24/7/2023) mendatang.
“Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023,” kata Ketut Sumedana. (Dego*)






