
Putusan bebas tersebut hingga kini telah berkekuatan hukum tetap, namun kembali dipersoalkan dengan munculnya laporan pidana baru yang diajukan oleh pihak lain yang disebut hanya memperoleh hak turunan dari MUMU Cs.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa perkara ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah dan pertanahan yang sudah berlangsung lama.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik pada tahun 1995. Laporan tersebut ditujukan kepada pengguna surat palsu, yakni oknum di Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa yang memproses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tersebut.

“Tanahnya berada di Desa Sea, tetapi surat keterangan dan konversinya justru diterbitkan dari Desa Malalayang II. Salah satu surat yang digunakan dalam proses itu sudah kami pastikan palsu, baik dari isi maupun asal-usulnya, dan sudah kami laporkan secara resmi,” tegas Sambouw.
Lebih lanjut, Sambouw mempertanyakan logika hukum atas perkara yang kembali menyeret masyarakat ke meja hijau. Menurutnya, sangat tidak masuk akal seseorang kembali dipidana atas perbuatan yang sudah pernah disidangkan dan diputus bebas.
“Jika perbuatan yang sama sudah diuji di pengadilan dan dinyatakan bebas, lalu kemudian dilaporkan lagi oleh pihak lain yang hanya mendapat hak dari pelapor sebelumnya, maka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tujuan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP, apakah benar digunakan untuk mencari kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi alat untuk menekan dan menjerat masyarakat kecil.
Dalam perkara ini, Sambouw juga menyoroti kondisi para terdakwa yang sebagian telah berusia lanjut. Meski belum ada aturan khusus yang melarang pemeriksaan pidana terhadap lansia, para terdakwa tidak dilakukan penahanan karena pasal yang dikenakan—Pasal 173 KUHP (eks Pasal 167 KUHP)—tidak memenuhi syarat penahanan.
Sidang pemeriksaan saksi a de charge ini dinilai sebagai titik balik penting dalam perkara tersebut. Pasalnya, persidangan secara terang mengungkap adanya produk hukum agraria yang sah sejak tahun 1962, penguasaan fisik masyarakat selama puluhan tahun, serta riwayat putusan pidana yang telah membebaskan masyarakat.(*RS)



