
CAHAYASIANG.ID, Manado – Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026), kembali mengungkap fakta penting terkait sengketa tanah bekas Egendom yang selama puluhan tahun menjadi sumber konflik. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan terdakwa) justru memperjelas bahwa klaim kepemilikan tanah oleh MUMU Cs kembali tidak dapat dibuktikan secara mutlak.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, yaitu Dirk William Wating (83 tahun) dan Ishak Rutumoy Jawaria. Kedua saksi memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul tanah yang kini dituduhkan telah diserobot oleh empat orang terdakwa.
Para saksi menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah bekas Egendom milik Van Essen, bukan tanah “erfpacht biasa” sebagaimana kerap diklaim oleh pihak pelapor. Perbedaan ini dinilai sangat penting, karena tanah Egendom adalah tanah milik penuh seseorang, sementara erfpacht hanyalah hak guna usaha di atas tanah yang bisa saja dimiliki pihak lain.

Saksi juga menegaskan bahwa jauh sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik pada tahun 1995, sudah ada produk hukum agraria resmi yang mengatur pelepasan hak atas tanah tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2 Februari 1962, Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri, NJL Wenas, atas nama Bupati, telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah Bekas Egendom. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah Egendom milik Van Essen.
Pelepasan hak ini dilakukan secara sah dan sadar oleh Van Essen kepada masyarakat Desa Sea, yang sejak lama telah menggarap dan menempati tanah tersebut. Proses ini terjadi pasca Pergolakan Permesta, ketika kondisi ekonomi sangat sulit dan bahan makanan langka.

Menurut keterangan saksi, selama masa pergolakan tersebut, masyarakat penggarap kerap membantu Van Essen dengan menyediakan bahan makanan. Setelah situasi kembali aman, Van Essen memanggil para penggarap dan bersama-sama mendatangi kantor agraria—yang saat itu masih bernama Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri—untuk membuat dan menandatangani pernyataan pelepasan hak.
Sejak diterbitkannya surat pelepasan hak pada tahun 1962, masyarakat Desa Sea tercatat mengelola dan menempati tanah tersebut secara terus-menerus hingga puluhan tahun kemudian. Dalam rentang waktu tersebut, tidak pernah ada penguasaan fisik maupun pengelolaan tanah oleh pihak MUMU Cs.
Masalah mulai mencuat ketika pada tahun 1995, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas nama MUMU Cs. Padahal, pada saat sertifikat itu diterbitkan, masyarakat Desa Sea masih tetap mengelola dan menempati tanah tersebut secara aktif.

Karena tidak mampu menguasai tanah secara fisik, MUMU Cs kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan masyarakat secara pidana.
Fakta penting lain yang diungkap dalam persidangan adalah adanya putusan pidana tahun 1999, di mana MUMU Cs sebelumnya telah melaporkan masyarakat dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, dalam perkara tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Majelis hakim saat itu menilai bahwa MUMU Cs tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Klaim pembelian tanah dinilai saling bertentangan, antara dalil pembelian pada tahun 1950 dan bukti akte erfpacht tahun 1953. Pertentangan tersebut tidak sejalan dengan bukti agraria lain, termasuk Surat Pelepasan Hak Tahun 1962.
Putusan bebas tersebut hingga kini telah berkekuatan hukum...



