
CAHAYASIANG.ID, Bitung – l Kerja keras Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Bitung membuahkan hasil gemilang, pengedar dan barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung berhasil diungkap.
Berawal dari informasi masyarakat, terkait beredarnya barang terkadang tersebut, petugas mengamankan seorang pria terduga pengedar berinisial APSR (21) Tahun, warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit handphone, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai.

Lanjutnya juga, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal yang disangkahkan yaitu pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan degan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan denda 5 milyar.
“Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang ini, kami minta warga terus berkolaborasi dengan Polres Bitung, agar bisa kami bisa mengungkap kegiatan yang bertentangan dengan hukum,”tutur Anggai. (Yaps).






