“Sampai saya menjualnya pada 2002, tidak pernah ada orang datang mengklaim tanah itu.”
- Bert William Wati: Pembawa Surat Edaran Gubernur

Wati mengungkap bahwa tanah eks HGU Vanhessen berdasarkan surat edaran Gubernur memang diperuntukkan bagi masyarakat penggarap.
“Saya sendiri yang membawa surat itu dari kantor Gubernur. Difotokopi dan dibagikan kepada masyarakat.”
Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, menyatakan bahwa hampir seluruh keterangan saksi sesuai dengan materi gugatan.

Noch menyoroti cacat administrasi dalam terbitnya SHM Nomor 68, termasuk proses penurunan hak dari SHM ke SHGB saat tanah masih dalam status sengketa dan tanpa adanya pengukuran resmi BPN di Desa Sea.
Ia juga menyinggung dugaan pemalsuan data ekonomi dalam berkas permohonan tanah, di mana pengaju disebut sebagai warga berpenghasilan rendah, padahal merupakan pemilik PT Mumber.
“Jika data permohonan terbukti palsu, maka sertifikat yang terbit batal demi hukum.”
Rangkaian sidang lapangan dan pemeriksaan saksi dianggap krusial untuk memperjelas sejarah tanah serta menilai legalitas penerbitan sertifikat yang disengketakan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda melengkapi sisa pembuktian dari pihak penggugat sebelum majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan lanjutan.(*RS)






