• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea

Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea

14/11/2025
in Manado, Minahasa & Tomohon, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO — Sengketa tanah yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki babak penting melalui dua rangkaian persidangan: sidang lapangan di Desa Sea dan sidang lanjutan di ruang sidang utama PTUN Manado. Kedua agenda ini menghadirkan temuan baru serta keterangan saksi yang dinilai krusial untuk pembuktian perkara dengan nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd atas gugatan Evie Karauan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Sidang Lapangan di Desa Sea: Majelis Hakim Temukan Sejumlah Fakta Baru

Pada Jumat (14/11/2025), Majelis Hakim PTUTN Manado yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., menggelar sidang lapangan di Desa Sea untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan berbagai dokumen yang diajukan para pihak. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri batas lahan, memeriksa jenis tanaman yang tumbuh, hingga meminta keterangan warga setempat terkait riwayat penguasaan tanah.

Kuasa hukum tergugat, Noch Sambouw, menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga penggarap selama lebih dari 60 tahun tanpa pernah muncul klaim dari pihak lain.

“Sejak 1960 tidak pernah ada gugatan. Tiba-tiba muncul sertifikat baru, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Noch juga mengungkap kejanggalan pada proses konversi tanah yang diajukan pihak Mumu Cs pada 1995. Meski ditolak oleh Hukum Tua Desa Sea, permohonan tersebut justru diproses di Desa Malalayang Dua hingga menghasilkan SHM 66, 67, dan 68, salah satunya menjadi objek gugatan saat ini.

Di sisi lain, ahli waris keluarga Van Essen, Michael Utara Vanessen, mempertanyakan dasar klaim bahwa tanah tersebut berasal dari objek Erfpacht No. 38 atas nama Sofia Van Essen.

“Jika disebut dialihkan tahun 1953, padahal beliau wafat pada 1938, tentu perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” terang Michael.

Noch menambahkan bahwa pihak pengklaim pernah menggugat perkara serupa pada 1999, namun saat itu gugatan mereka ditolak. Meski begitu, sertifikat tetap dialihkan kepada pihak lain, yang menurutnya perlu ditelusuri secara administratif.

Temuan-temuan ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim untuk menilai secara objektif sejarah penguasaan tanah serta proses terbitnya dokumen hak atas tanah.


Sidang Lanjutan di PTUN Manado: Empat Saksi Fakta Perkuat Gugatan Penggugat

Di hari berbeda, sidang lanjutan perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd kembali digelar di PTUN Manado melalui agenda pemeriksaan empat saksi fakta penggugat: Ishak Djawaria, Johan Pontororing, Jantje Hermanus Tangkulumat, dan Bert William Wati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H. serta Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

Post Views: 940
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Ishak menegaskan bahwa sejak 2004 hingga saat ini,...
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Polimdo Gelar Kunjungan Industri ke Indofood, 78 Mahasiswa Akuntansi Ikut Serta

Next Post

Wawali Manado Richard Sualang Lepas 583 Atlet yang Akan Berlaga di Porprov XII Sulawesi Utara Tahun 2025

Next Post

Wawali Manado Richard Sualang Lepas 583 Atlet yang Akan Berlaga di Porprov XII Sulawesi Utara Tahun 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In