
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Sengketa tanah yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki babak penting melalui dua rangkaian persidangan: sidang lapangan di Desa Sea dan sidang lanjutan di ruang sidang utama PTUN Manado. Kedua agenda ini menghadirkan temuan baru serta keterangan saksi yang dinilai krusial untuk pembuktian perkara dengan nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd atas gugatan Evie Karauan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Sidang Lapangan di Desa Sea: Majelis Hakim Temukan Sejumlah Fakta Baru
Pada Jumat (14/11/2025), Majelis Hakim PTUTN Manado yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., menggelar sidang lapangan di Desa Sea untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan berbagai dokumen yang diajukan para pihak. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri batas lahan, memeriksa jenis tanaman yang tumbuh, hingga meminta keterangan warga setempat terkait riwayat penguasaan tanah.
Kuasa hukum tergugat, Noch Sambouw, menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga penggarap selama lebih dari 60 tahun tanpa pernah muncul klaim dari pihak lain.

“Sejak 1960 tidak pernah ada gugatan. Tiba-tiba muncul sertifikat baru, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Noch juga mengungkap kejanggalan pada proses konversi tanah yang diajukan pihak Mumu Cs pada 1995. Meski ditolak oleh Hukum Tua Desa Sea, permohonan tersebut justru diproses di Desa Malalayang Dua hingga menghasilkan SHM 66, 67, dan 68, salah satunya menjadi objek gugatan saat ini.
Di sisi lain, ahli waris keluarga Van Essen, Michael Utara Vanessen, mempertanyakan dasar klaim bahwa tanah tersebut berasal dari objek Erfpacht No. 38 atas nama Sofia Van Essen.

“Jika disebut dialihkan tahun 1953, padahal beliau wafat pada 1938, tentu perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” terang Michael.
Noch menambahkan bahwa pihak pengklaim pernah menggugat perkara serupa pada 1999, namun saat itu gugatan mereka ditolak. Meski begitu, sertifikat tetap dialihkan kepada pihak lain, yang menurutnya perlu ditelusuri secara administratif.
Temuan-temuan ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim untuk menilai secara objektif sejarah penguasaan tanah serta proses terbitnya dokumen hak atas tanah.
Sidang Lanjutan di PTUN Manado: Empat Saksi Fakta Perkuat Gugatan Penggugat

Di hari berbeda, sidang lanjutan perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd kembali digelar di PTUN Manado melalui agenda pemeriksaan empat saksi fakta penggugat: Ishak Djawaria, Johan Pontororing, Jantje Hermanus Tangkulumat, dan Bert William Wati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H. serta Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.
Ishak menegaskan bahwa sejak 2004 hingga saat ini,...






