- Ishak Djawaria: Objek Sengketa Selalu Dikelola Keluarga Penggugat
Ishak menegaskan bahwa sejak 2004 hingga saat ini, ia tidak pernah melihat pihak lain mengelola tanah tersebut.
“Tanah itu dikelola keluarga Ibu Evie. Tidak pernah saya lihat Mumu Cs atau Jimmy Wijaya mengelola lahan itu.”

Ia bahkan pernah melihat langsung dokumen kepemilikan tanah milik penggugat.
- Johan Pontororing: Mantan Hukum Tua Sea Ungkap Penolakan Konversi Tanah
Johan menyatakan bahwa ia menolak permohonan konversi tanah oleh Donny Mumu sekitar tahun 1990, bahkan setelah ditawari uang Rp20 juta.
“Ada surat edaran Gubernur J.J. Rantung bahwa tanah tersebut sebagian untuk masyarakat penggarap dan sebagian untuk argo wisata.”
Karena ditolak, Mumu Cs memproses konversi di Desa Malalayang Dua melalui Hukum Tua Salenusa, yang kemudian memicu pemanggilan dari gubernur.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada pengukuran oleh BPN Minahasa di objek sengketa.
- Jantje Hermanus Tangkulumat: Pemilik Warisan yang Menjual Tanah kepada Penggugat
Jantje menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga sejak 1960-an.
“Sampai saya menjualnya pada 2002, tidak pernah ada...






