Maka terkait dengan diaturnya hak dan kewajiban pemegang ijin kontrak dalam peraturan tersebut, maka upaya untuk mengklaim SHM otomatis perlu peninjauan secara mendalam. Sambungnya.
Aksi penolakan dari para petani penggarap terhadap sikap oknum VLW ini akhirnya berbuntut terjadinya dugaan itimidasi oleh oknum OTL berinisi MP alias Musa
Sementara, usut punya usut, organisasi tani lokal yang dipimpin MP alias Musa tersebut ternyata tidak memiliki AD-ART serta Ber Badan Hukum.
“Ini jelas apa yang dilakukan OTL sudah melanggar hukum. Karena kekisruhan lahan eks HGU didesa ongkaw tiga ini semua bersumber dari organsasi yang diketuai MP”. Ujar Warga yang namanya tidak ingin dipublis.
Menurut warga, persoalan OTL ini bila perlu secepatnya dibawah kerana hukum. Biara ada efek jera.
Ketua ASKAINDO minsel Noldy Poluakan saat ditemui awak media mengatakan, “Dibentuknya OTL didesa ongkaw tiga sebenarnya hanya untuk kebutuhan pendampingan saja”. Ujarnya.
Terkait tugas dan tanggungjawab OTL itu sendiri lebih terarah pada membantu kepentingan masyarakat petani lokal. Bukan sebaliknya menjadi organisasi yang seakan akan memiliki kewenangan dalam mengatur bahkan menjadi penentu dalam urusan hak milik lahan. Sambungnya.
“Organisasi ini hadir didesa ongkaw atas prakarsa saya pada saat itu. Dan saya yang menunjuk Musa Paputungan sebagai koordinatornya”. Beber Nopol sapaan akrabnya.
Didesak terkait pembubaran OTL, Nopol sapaan akrabnya dengan tegas mengatakan, “Saya berharap kepada Hukum tua sebagai pemilik kewenangan didesa sebaiknya segera membekukan OTL dari segala aktivitasnya”. Tandasnya.
Menggali informasi dari sejumlah warga, terkait perjalanan OTL desa ongkaw tiga yang selama ini diduga telah banyak melakukan pemalsuan data kepemilikan lahan maupun dugaan penyerobotan lahan, dipastikan dibalik kerjan OTL sebagai mitra petai lokal, namun kerja OTL selama ini patut diduga telah mejadi MAFIA TANAH.
Menyikapi telah terjadi MAFIA TANAH, LSM ASKAINDO Minsel mendorong pemerintah desa ongkaw tiga untuk segera mengambil langkah tegas guna menghindari efek konflik dikemudian hari.
Selain mendorong penyelesaian terkait penyerobotan lahan eks HGU oleh oknum VLW, kami juga meminta pihak BPN untuk segera membatalkan rencana penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama ahli waris.
Hukum tua desa ongkaw tiga Franklyn Mokodompit ditemui diruang kerjanya, kepada awak media mengatakan, “Terkait masalah petani penggarap dilahan eka HGU, pemerintah desa sebagai representatif masyarakat pastinya berpihak terhadap kepentingan masyarakat”. Jelasnya.
“Terkait masalah lahan yang menjadi sengketa antara petani penggarap dengan yang mengaku ahli waris, kami sudah berupaya untuk dicatikan solusinya. Namun kami pemerintah desa juga tentu berhagi hati dalm menyelesaikan peraoalan ini”. Ungkat Hukum tua.
Namun terkait keberadaan OTL yang dianggap terlampau menjadi petugas pengatur kewenangan masalah lahan, kami pemerintah desa akan segera mengambil langkah secepatnya akan membekukan keberadaan organisasi ini didesa ongkaw tiga. Tutupnya.
Menyoroti aksi penyerobotan lahan eks HGU yang diduga dilakukan VLW yang mengaku sebagai ahli waris, ini patut dilakukan kajian yang lebih serius. (R_01)






