
CAHAYASIANG.ID, Minahasa Tenggara – Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang berdiri megah di atas lahan reklamasi eks tambang PT Newmont Minahasa Raya kini berubah menjadi pemandangan memilukan. Hutan hijau seluas 221 hektar, yang dulunya tertata indah dan sejuk, kini porak-poranda akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Dulu, bukit Mesel di Ratatotok hanyalah area tambang emas aktif milik PT Newmont Minahasa Raya. Namun sejak 1996 hingga 2010, perusahaan tersebut melakukan reklamasi besar-besaran, menanami kembali lahan dengan pohon-pohon produksi terbatas, lalu menamainya Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Pada Januari 2011, lahan ini resmi diserahkan kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk penataan infrastruktur kebun raya, mulai dari jalan, bangunan, hingga fasilitas pendukung. Sayangnya, semua itu kini terancam hilang akibat ulah “tangan-tangan jahil” para penambang emas ilegal yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan dan masa depan masyarakat sekitar.

Ironisnya, pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dinilai tak mampu bertindak tegas. Aparat penegak hukum (APH) pun terkesan bungkam. Publik pun mempertanyakan, apakah ada permainan di balik diamnya pihak-pihak yang seharusnya menjaga aset negara ini?
Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Wahyuni Srikandi, angkat bicara.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara wajib bertanggung jawab atas kerusakan ini. Semua infrastruktur dibangun menggunakan anggaran negara, yang bersumber dari uang rakyat. Kerugian ini mencapai triliunan rupiah dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kerusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri bukan hanya kehilangan sebuah kawasan hijau, tetapi juga simbol kegagalan pengelolaan aset negara. Pertanyaannya, sampai kapan pembiaran ini akan terus berlangsung, dan siapa yang akan benar-benar berdiri di garis depan untuk menyelamatkannya? (*R/Y)





