
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Berdalih sebagai ahli waris lahan Eks HGU, anak pemilik perusahan PT Jastamin Dinamika diduga lakukan penyerobotan lahan petani penggarap secara sepihak.
Penyerobotan lahan milik petani penggarap eks HGU yang diduga dilakukan ahli waris anak dari PT Jastamin Dinamika berinisial VLW ini sontak mendapat sorotan.
Sebelumnya, PT Jastamin Dinamika diketahui merupakan perusahaan pemilik ijin kontrak lahan HGU yang berlokasi diperkebunan makakilu. Namun ijin kontraknya sudah berakhir sejak lama.
Kronologis peristiwa penyerobotan lahan petani penggarap lahan eks HGU ini bermula saat VLW yang mengaku sebagai ahli waris datang kedua kalinya bersama sejumlah orang melakukan pengukuran lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan petani penggarap.
Mengetahui lahan garapannya dimasuki sejumlah orang suruhan VLW untuk melakukan pengukuran, sontak membuat sejumlah petani penggarap bereaksi.
Menyikapi keluhan sejumlah petani penggarap lahan eks HGU, Ketua ASKAINDO Minsel Moldy Poluakan menanggapi mengatakan, Upaya ahli waris melakukan pengukuran sejumlah lahan milik petani penggarap eks HGU makakilu cacat prosedur.
Sebab menurut Poluakan, tanggungjawab PT Jastamin Dinamika sebagai pemegang ijin kotrak selama itu tidak pernah melakukan aktivitas apapun. Termasuk tidak memberi manfaat keuntungan bagi petani penggarap. Ujarnya.
OTL seharusnya tidak bisa lagi berurusan dengan tanah eks HGU Ongkaw karena proses redistribusi Tanah eks HGU Ongkaw lewat program Reforma Agraria sudah berakhir. Ucap Noldy Poluakan.
Jadi sekarang serahkan semuanya kepada pemerintah desa karena OTL bukan membantu masyarakat dalam proses pendampingan pelepasan tanah eks HGU PT Jastamin. Ungkapnya.
Tapi setelah saya keluar dari organisasi tersebut lanjut Noldy Poluakan, Malah kami menduga ada beberapa oknum tertentu memanfaatkan organisasi tersebut untuk keuntungan pribadi, memperkaya diri, menjadi pelaku mafia tanah, misalnya ada beberapa oknum pengurus OTL menurut informasi masyarakat mereka mendapat lokasi dan SHM suami dan istri bahkan anaknya baik lahan pertanian maupun pemukiman, inikan tidak adil, garapan orang dikasih ke orang lain tanpa ada mediasi dan ganti untung. Beber Poluakan.
Pasca Redistribusi Tanah timbul sengketa di lokasi baik antara penerima SHM maupun dengan Petani Penggarap. Artinya prinsip Clear and Clean tidak terlaksana maka Kami menganggap OTL dan KPA gagal melaksanakan peran pendampingan di lokasi tanah eks HGU PT Jasa Tani Minahasa (Jastamin). Papar Noldy Poluakan.
“Kalau kemudian ahli waris VLW bersih kukuh ingin mendapatkan hak ahli warisnya, ini perlu ada kajian aturan ijin kontrak secara mendalam. Sebab hilangnya hak memperoleh 20 persen dari lahan HGU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2021 pasal 28”. Jelas Poluakan.
Maka terkait dengan diaturnya hak dan kewajiban pemegang...





