
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Sengketa kapal Karya Mekar 2 yang berada di wilayah Kepulauan Bulo kembali memanas menyusul pemberitaan yang beredar di salah satu media pada pekan lalu. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian memasang spanduk penyitaan terkait dugaan tindak pidana, Jumat (20/02/26).
Spanduk penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta/atau Pasal 480 ke-2 KUHP. Penanganan perkara ini diketahui berada di bawah kewenangan penyidik Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.
Pemasangan spanduk penyitaan dilakukan pada Selasa, 03 Februari 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang sementara berjalan.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, disebutkan bahwa Joseph Silvanus alias Ko Senga dikenal sebagai tokoh agama yang banyak membantu gereja dan masyarakat. Namun sejumlah pihak membantah narasi tersebut dan menyatakan keberatan atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Seorang warga bernama Maurid mengungkapkan bahwa masyarakat nelayan merasa terganggu dengan aktivitas di pelabuhan jeti yang diduga milik Ko Senga. Menurutnya, pelabuhan tersebut tidak memiliki izin resmi dan aktivitas keluar masuk kapal tongkang dinilai mengganggu usaha nelayan setempat, khususnya yang menggunakan bagan, “Warga nelayan sangat menolak kegiatan di pelabuhan jeti dan bagan itu, karena mengganggu usaha masyarakat,” ujarnya maurid.

Sementara itu, Novrian yang mengaku pernah bekerja sebagai operator ekskavator menyatakan hingga kini upah kerjanya belum dibayarkan. Ia mempertanyakan klaim bahwa Ko Senga merupakan tokoh agama yang membantu masyarakat, “Kalau memang beliau tokoh agama, seharusnya membayar upah kerja operator yang sampai saat ini belum dibayar,” kata Novrian.
Di sisi lain, Roy Malughu selaku pendiri LSM Gerakan Masyarakat Peduli Mandolang (GMPM) menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan pihaknya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan sumbangan ke rumah-rumah ibadah sebagaimana diberitakan, saat di wawancarai media Cahayasiang.id.

Hal senada disampaikan Marsel Hontong selaku penatua, yang menegaskan bahwa Ko Senga tidak pernah menyumbang ke rumah ibadah di wilayah tersebut, Sejumlah pihak juga menyatakan menolak keras pemberitaan yang dianggap tidak benar dan meminta agar proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Utara dihormati serta dikawal secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masyarakat diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.(*RS)



