
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kinerja penyidik Unit 1 Subdit 3 dalam menangani dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 480 ke-2 KUHP mendapat apresiasi dari pihak pelapor.
Perkara tersebut ditangani langsung oleh AKP Adolf Wangka selaku penyidik Unit 1 Subdit 3. Kasus ini berkaitan dengan sengketa kapal Karya Mekar 2 yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan di bawah jajaran Polda Sulawesi Utara.
Pelapor yang akrab disapa Ko Acun menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut di bawah kepemimpinan Kapolda Sulawesi Utara, Bpk. Irjen Pol. DR. Roycke Harry Langie, S.I.K.,MH.
“Saya sangat respek dengan kinerja penyidik Unit 1 Subdit 3, khususnya AKP Adolf Wangka, yang menangani laporan ini. Saya berharap proses penyelidikan berjalan sampai tuntas dan terang benderang,” ujar Ko Acun.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi penjualan kapal Karya Mekar 2 yang diduga bermasalah. Menurutnya, kapal tersebut awalnya dijual oleh Ko Senga kepada dirinya. Namun dalam perkembangannya, kapal yang sama diduga kembali berpindah tangan kepada pihak lain berinisial RS.
Ko Acun juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak berinisial RS yang disebut-sebut mengaku kebal hukum. Hal tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Atas dasar itu, Ko Acun berharap penyidik dapat mendalami seluruh alur transaksi, termasuk menelusuri hingga kepada pembeli kedua, guna memastikan kejelasan status kepemilikan kapal yang kini menjadi objek sengketa.
“Saya berharap penyidik tidak berhenti pada tahap awal, tetapi juga menelusuri sampai kepada pembeli kedua, agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*RSS)






