
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sebanyak 71 pegawai BLU Non ASN yang telah bekerja selama puluhan tahun di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou menghadapi pukulan berat. Nama-nama mereka diduga tidak didaftarkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut tertutup.
Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan dari BKN, baik di tingkat regional maupun pusat. Dalam penjelasan yang diterima, pendataan tenaga non-ASN dalam database BKN merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti proses seleksi dan pengangkatan PPPK.
Situasi tersebut memicu pertanyaan besar terkait hasil perjuangan yang telah dilakukan oleh DPRD Sulawesi Utara yang duduk mewakili Komisi IV, Paula Runtuwene, Louis scram, Cindy wurangian dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ketua komisi IX DPR RI Felly Runtuwene, yang sebelumnya disebut turut memperjuangkan aspirasi para pegawai BLU Non ASN dalam mencari keadilan atas hak-hak mereka. Hingga kini, para pegawai mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dan hasil konkret dari upaya tersebut.
Penegasan juga datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyatakan bahwa pendataan tenaga non-ASN melalui database BKN merupakan tahapan krusial dalam kebijakan penataan pegawai pemerintah. Tanpa terdaftar dalam sistem resmi tersebut, tenaga non-ASN tidak memiliki dasar administratif untuk diproses dalam skema pengangkatan PPPK.
Akibat tidak terdaftarnya nama-nama tersebut, 71 pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun kini dinilai kehilangan peluang besar untuk memperoleh status PPPK. Kondisi ini dianggap sangat merugikan dan menyakitkan, mengingat kontribusi mereka dalam menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan nasional tersebut.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk pengabaian hak tenaga kerja yang telah lama berkontribusi. Para pegawai berharap ada klarifikasi terbuka dari manajemen RSUP Prof Kandou terkait mekanisme pendataan yang dilakukan, sekaligus solusi konkret agar masa depan mereka tidak semakin terpuruk.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan lembaga legislatif terkait untuk memberikan kepastian hukum dan administratif, agar hak-hak tenaga BLU Non ASN yang telah mengabdi puluhan tahun tidak terabaikan begitu saja. (*Srikandi)



