CAHAYASIANG.ID, Manado – Pelaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP – TGR) terhadap tertuduh dr. Eunike Lay, Sp. THT-BKL, dilaksanakan pada Kamis (6/2/2025) tadi, di ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Sidang tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Micler C. S Lakat, SH. MH, selaku Ketua Majelis, yang didampingi Wakil Ketua Inspektur Kota Manado, Judy Eduard ST Mars, serta Sekretaris, Dr Bart Assa, yang adalah Kaban BKAD Kota Manado.
Dalam sidang itu Lakat mengatakan, terkait TGR dengan tertuduh dr. Eunike Lay yang melakukan pembelaan, majelis akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.
“Keputusan majelis terhadap dr. Eunike bahwa kasus yang dialaminya setelah dilakukan pembelaan di depan sidang, majelis menyimpulkan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” ucap Lakat.

Melalui pembacaan risalah dan kasus posisi oleh Inspektur Kota Manado Judy Eduard, diketahui jumlah TGR adalah sebesar Rp 136.044.100. Selanjutnya, Lakat memberikan kesempatan kepada tertuduh dr. Eunike untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaannya, dr. Eunike memaparkan bahwa dirinya memulai pendidikan saat diterima di Universitas Airlangga Surabaya, untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis pada Juni 2016. Kemudian waktu yang diberikan saat pengumuman adalah kira-kira dua minggu.
“Jadi saya harus mengurus segala persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat kerja. Saat itu saya sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina. Status saya waktu itu sudah diterima sebagai PNS tahun 2010 dan mulai pendidikan tahun 2016. Jadi sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan, karena diaturan (menyebutkan-red) 5 tahun ke atas,” papar dr. Eunike.
Lanjut dr Eunike, dirinya pun mulai mengurus persyaratan dari Puskesmas tempatnya bekerja saat itu sampai ke BKD yang saat ini BKPSDM, dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti surat pernyataan dengan waktu menempuh pendidikan secepatnya.
“Akhirnya saya meninggalkan tempat kerja dan menempuh pendidikan, dengan gaji yang masih berjalan mulai 16 Juli 2016. Kemudian dapat info fungsional saya akan dihentikan 6 bulan setelah pendidikan. Namun itu sudah sesuai rule (aturan),” jelas dr. Eunike.

Kemudian dr. Eunike mengatakan, tiba-tiba di tahun 2019 dirinya mendapat info ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK. Namun ia tidak mau larut dalam masalah ini karena lebih fokus dalam pendidikan.
“Jadi waktu itu karena juga lokasi pendidikan jauh...





