
CAHAYASIANG.ID, Tomohon – Dr. Fitriati, SH, MH, mengatakan, Kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, dapat dibuka lagi jika ada novum.
“Adalah alat bukti yang tidak sekadar baru, namun yang juga mampu membuka unsur-unsur pidana menjadi terpenuhi,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang tersebut.
MALAPETAKA LAIN MENANTI WENNY LUMENTUT
Pasca permohonan PHPU nya terjungkal di MK, malapetaka lain sedang menanti Mantan Wakil Wali Kota Tomohon, yaitu Wenny Lumentut.
Dimana, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor. S. Tap/93.a/VIII/2024/Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berpotensi dibuka kembali.
Diksi “belum” dalam diktum Pertimbangan surat itu yang menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.
Perlu diingatkan diulang lagi, bahwa pada butir 1 konsideran “Menetapkan”, menjadi celah bagi dibukanya kembali laporan di Bareskrim itu.
APAKAH SP3 WENNY LUMENTUT AKAN DIBUKA LAGI?
Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum, Dra. Joulla Jouverzine Benu pelapor Wenny Lumentut ke Bareskrim menyampaikan, Pihaknya sedang mempertimbangkan hal itu.
“Sejak akhir tahun lalu (niat) itu sudah ada, tapi ditangguhkan karena ada Pileg dan kemudian disusul Pilkada. Kita tidak mau dituding mempolitisir hukum,” ujarnya Selasa (4/2) siang.
Muncul Pertanyaan, Akankah putusan Dismissal MK pada gugatan Wenny Lumentut menandai berakhirnya “imunitas” yang melekat pada calon peserta Pemilu Legislatif dan Pilkada, dapat menjadi titik awal membuka kembali laporan di-SP3 itu?
Secara terang-terangan, Dirinya mengakui sedang mempertimbangkannya.
“Tunggu saja tanggal mainnya, kayaknya ada green light. Mereka (penyidik) sudah beberapa kali menghubungi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, sampai ke jurnalis cahayasiang, Jumat (7/2) pagi. (Deon)





