CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam hal ini, terlihat Golkar dan PAN berencana membuat Poros keempat guna mengajukan nama Capres Lain, hal itupun menurut Ahmad Doly Kurnia Tanjung sementara digodok.
“Nah, dalam situasi yang dinamis ini segala kemungkinan masih terjadi. Nah Golkar, Pak Airlangga berusaha merajut kemungkinan-kemungkinan itu, ya nanti mana yang terbaik,” kata Politisi Partai Golkar ini, dari unggahan KompasTV Pontianak, Senin (29/5/2023).
Ahmad Doly Kurnia Tanjung mengatakan, jadi sekarang golkar lagi membuka berbagai kemungkinan untuk membangun berbagai koalisi.
“Dan memang rencananya, pulang dari sana (Luar Negeri) akan ada pertemuan antara pimpinan Golkar dan pimpinan PAN,” jawab dia.
Dalam Pemilu legislatif di tahun 2019 Partai Golkar memiliki jumlah kursi parlemen 85 kursi, serta PAN punya 44 kursi parlemen, jika ditambahkan jumlah kursi kedua parpol menjadi 129 secara tidak langsung sudah memenuhi syarat UU Pemilu, minimal menguasai atau didukung 115 kursi. (Dego)






