
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menetapkan Josef Silfanus alias Ko Senga sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp500 juta terkait transaksi jual beli kapal LCT Karya Mekar 2.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut melalui penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, perkara dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dalam rentang waktu April hingga Oktober 2025.
Uang sebesar Rp500 juta tersebut disebut berkaitan dengan proses jual beli satu unit kapal LCT Karya Mekar 2 dalam kondisi rusak. Berdasarkan uraian dalam surat pemberitahuan, uang tersebut merupakan milik pelapor bernama Sulaiman.
Penyidik menduga uang yang berkaitan dengan transaksi tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor, sementara objek kapal disebut telah dijual kepada pihak lain.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Josef Silfanus alias Ko Senga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan berdasarkan Pasal 486 KUHP.
Penyidikan Berlanjut
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk kepentingan koordinasi penanganan perkara.
Dalam dokumen yang sama, penyidik mencantumkan sejumlah surat dan dokumen penyidikan sebelumnya, termasuk surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka.
Polda Sulut juga mencantumkan kontak penyidik yang dapat dihubungi untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi terkait perkara tersebut.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Proses selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan masyarakat bijak dalam Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang memicu kerusuhan dapat berujung pada sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*RS)


