
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Tim kuasa hukum Sulaiman alias Ko Achun menyampaikan klarifikasi terkait polemik transaksi kapal LCT Karya Mekar 2 yang kini bergulir dalam proses hukum di Sulawesi Utara. Dalam keterangan tertulis tertanggal 16 Oktober 2026, tim kuasa hukum membantah tuduhan bahwa kliennya mengambil atau mencuri komponen kapal secara ilegal.
Tim kuasa hukum menegaskan, pembukaan bagian propeller atau baling-baling kapal bukan dilakukan untuk mengambil komponen secara melawan hukum, melainkan sebagai langkah pengamanan dari dugaan percobaan pencurian oleh pihak lain.
Menurut mereka, hal tersebut didasarkan pada bukti T-5, T-6, dan T-8 yang disebut telah dihadirkan dalam persidangan.
“Berdasarkan bukti tersebut, pembukaan propeller atau baling-baling kapal justru dilakukan untuk diamankan dari percobaan pencurian oleh pihak lain,” demikian keterangan dalam pernyataan tertulis tim kuasa hukum.
Mereka menyebut proses pengamanan itu disaksikan langsung oleh Hukum Tua Desa Tateli Weru, Asser Mosed, serta warga setempat, John Pangemanan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Josef Silfanus alias Ko Senga. Proses tersebut juga diklaim didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng, Adhi Prasetyo.
Persoalkan Penjualan Kapal kepada Pihak Ketiga
Dalam pernyataan yang sama, tim kuasa hukum turut menyoroti penjualan kapal kepada pihak ketiga bernama Ronald Sumual pada akhir 2025.
Mereka menduga penjualan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa pembatalan transaksi resmi dengan klien mereka serta tanpa pengembalian uang panjar sebesar Rp500 juta.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan itu menjadi dasar pengajuan laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, seluruh dugaan dan klaim tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan dari semua pihak terkait.
Imbau Masyarakat Menghormati Proses Hukum
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Mereka menyatakan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Unit 1 Krimum Polda Sulawesi Utara menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan bukan dengan sendirinya bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum turut menyinggung unggahan akun Facebook M DT Hukum yang dinilai memuat narasi provokatif, termasuk penggunaan istilah “mafia”, “kriminalisasi”, dan tuduhan adanya “pelicin”.
Mereka memperingatkan bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tim kuasa hukum merujuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami meminta semua pihak menghormati institusi peradilan dan kepolisian yang sedang bekerja. Kami tidak akan melakukan debat kusir di media sosial, melainkan akan membuktikannya secara tuntas di jalur hukum yang sah,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Pernyataan tersebut ditutup di Manado pada 16 Oktober 2026 atas nama Tim Kuasa Hukum Sulaiman alias Ko Achun.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat merupakan versi dari tim kuasa hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebut, termasuk Josef Silfanus alias Ko Senga, Ronald Sumual, serta penyidik Polda Sulawesi Utara, diperlukan agar perkembangan perkara ini dapat diberitakan secara berimbang.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(*Rs)


