CAHAYASIANG.ID, SULUT – Berdasarkan sumber dari PKPU 7 Tahun 2024, maka Pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024 dapat melakukannya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun Proses pindah memilih ini memungkinkan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal untuk memilih di TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan mendapatkan surat suara berdasarkan alamat baru mereka.
Berikut adalah informasi penting terkait DPTb dan proses perpindahan memilih:
Ketentuan Memilih Yang Tepat:
1. Pindah Memilih di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Pemilih yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota yang sama, dapat memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan syarat membawa e-KTP terbaru sesuai dengan tujuan TPS.
2. Pindah Memilih Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Pemilih yang memilih ke luar kabupaten/kota, namun masih dalam satu provinsi, hanya dapat memilih Gubernur.
3. Tidak Bisa Memilih di Luar Provinsi
Pemilih yang pindah ke luar provinsi tidak dapat memilih baik Gubernur maupun Walikota/Bupati.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024:
1. Paling Lambat H-30 Pilkada (28 Oktober 2024) Dengan alasan seperti:
– Memegang tugas di luar tempat pemungutan suara–...






