• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024: Panduan dan Ketentuan

Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024: Panduan dan Ketentuan

16/11/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Berdasarkan sumber dari PKPU 7 Tahun 2024, maka Pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024 dapat melakukannya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun Proses pindah memilih ini memungkinkan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal untuk memilih di TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan mendapatkan surat suara berdasarkan alamat baru mereka.

Berikut adalah informasi penting terkait DPTb dan proses perpindahan memilih:

Ketentuan Memilih Yang Tepat:

1. Pindah Memilih di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama

Pemilih yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota yang sama, dapat memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan syarat membawa e-KTP terbaru sesuai dengan tujuan TPS.

2. Pindah Memilih Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Pemilih yang memilih ke luar kabupaten/kota, namun masih dalam satu provinsi, hanya dapat memilih Gubernur.

3. Tidak Bisa Memilih di Luar Provinsi

Pemilih yang pindah ke luar provinsi tidak dapat memilih baik Gubernur maupun Walikota/Bupati.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024:

1. Paling Lambat H-30 Pilkada (28 Oktober 2024) Dengan alasan seperti:

Post Views: 4,660
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
– Memegang tugas di luar tempat pemungutan suara–...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Tatap Muka di Tidore, Tamuntuan-Seliang Prioritaskan Pelayanan Publik

Next Post

Plt Dirut RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Terima Kunker Komisi IX DPR RI

Next Post

Plt Dirut RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Terima Kunker Komisi IX DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In