– Memegang tugas di luar tempat pemungutan suara
– Rawat inap di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sakit
– Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
– Menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman
– Pendidikan atau tugas belajar
– Pindah domisili atau mendaftar dalam data administrasi kependudukan baru
– Tertimpa bencana alam
– Keadaan lainnya sesuai peraturan peraturan-undangan
2. Paling Lambat H-7 Pilkada (20 November 2024) Dengan alasan seperti:
– Bertugas di tempat lain
– Rawat inap (sakit)
– Menjadi tahanan rutan/lapas
– Tertimpa bencana alam

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024:
1. Periksa Status Pemilih
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Kunjungi Kantor PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota
Setelah memastikan status pemilih, kunjungi kantor PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mengajukan permohonan pindah memilih.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili terbaru. Pastikan untuk mengikuti batas waktu yang telah ditentukan agar proses berpindah memilih berjalan lancar. (*Ivan)






