• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024: Panduan dan Ketentuan » Page 2

Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024: Panduan dan Ketentuan

16/11/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

– Memegang tugas di luar tempat pemungutan suara
– Rawat inap di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sakit
– Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
– Menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman
– Pendidikan atau tugas belajar
– Pindah domisili atau mendaftar dalam data administrasi kependudukan baru
– Tertimpa bencana alam
– Keadaan lainnya sesuai peraturan peraturan-undangan

2. Paling Lambat H-7 Pilkada (20 November 2024) Dengan alasan seperti:

– Bertugas di tempat lain
– Rawat inap (sakit)
– Menjadi tahanan rutan/lapas
– Tertimpa bencana alam

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024:

1. Periksa Status Pemilih

Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.

2. Kunjungi Kantor PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota

Setelah memastikan status pemilih, kunjungi kantor PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mengajukan permohonan pindah memilih.

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili terbaru. Pastikan untuk mengikuti batas waktu yang telah ditentukan agar proses berpindah memilih berjalan lancar. (*Ivan)

Post Views: 4,663
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Tatap Muka di Tidore, Tamuntuan-Seliang Prioritaskan Pelayanan Publik

Next Post

Plt Dirut RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Terima Kunker Komisi IX DPR RI

Next Post

Plt Dirut RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Terima Kunker Komisi IX DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In