
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Senin (21/07/2025) menjadi hari yang tak terlupakan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tahuna. Setelah melewati masa pidana selama 4 bulan 15 hari, ia akhirnya melangkah keluar dari balik jeruji dengan status bebas murni—membawa harapan baru dan semangat untuk menata kembali masa depan.
Kebebasan ini diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 27/PID.B/2025/PN THN, dan dipastikan melalui proses verifikasi serta tahapan administratif oleh petugas registrasi Lapas. Semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa momen pembebasan ini bukan sekadar akhir dari masa hukuman, melainkan awal dari lembaran baru kehidupan.
“Kami percaya bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua. Proses pembinaan di dalam Lapas bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga memberi ruang untuk memperbaiki diri dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Iskandar.
Di hadapan jajaran petugas dan beberapa rekan sesama WBP yang turut menyaksikan, Kalapas memberikan pesan menyentuh: agar pengalaman selama di Lapas dijadikan pelajaran berharga yang dapat membentuk karakter lebih kuat dan bijaksana.
“Gunakan kebebasan ini sebaik mungkin. Jadilah pribadi yang lebih bertanggung jawab, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk keluarga, masyarakat, dan bangsa. Kembalilah dengan semangat baru dan niat untuk berbuat lebih baik,” pesannya.
Suasana haru menyelimuti pelepasan WBP tersebut. Meski sederhana, momen ini mengandung makna mendalam. Sebuah pengingat bahwa Lapas bukanlah tempat yang mematikan harapan, melainkan ruang untuk refleksi, pembinaan, dan kesempatan untuk bangkit kembali.
Lapas Tahuna terus berkomitmen untuk menghadirkan pembinaan yang manusiawi dan membangun. Karena pada akhirnya, setiap Warga Binaan punya potensi untuk berubah dan setiap perubahan selalu dimulai dari satu langkah kecil, seperti hari ini.
(*Anto)





