
CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus nasib gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau _legal standing_ untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu alasannya, para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Majelis juga menilai objek permohonan telah kehilangan relevansi, karena tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan oleh KPU sudah selesai dan telah berkekuatan hukum. Verifikasi ijazah dan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Sebelumnya, dalam petitumnya, para pemohon meminta 8 hal kepada MK, mulai dari menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat wajib, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan SK KPU tentang penetapan paslon hingga hasil Pilpres, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres, hingga memerintahkan MPR memilih Wapres baru.
Namun seluruh petitum tersebut tidak dipertimbangkan lebih jauh karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sejak awal.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi sebelumnya juga menilai perkara ini semestinya tidak dapat diterima, karena substansi yang sama sudah pernah diuji dan menjadi bagian dari penilaian MK dalam putusan-putusan sebelumnya.
Dengan putusan ini, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah dan tidak ada perubahan hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. (*Red)


