• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

06/10/2026
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus nasib gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau _legal standing_ untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu alasannya, para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Majelis juga menilai objek permohonan telah kehilangan relevansi, karena tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan oleh KPU sudah selesai dan telah berkekuatan hukum. Verifikasi ijazah dan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Sebelumnya, dalam petitumnya, para pemohon meminta 8 hal kepada MK, mulai dari menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat wajib, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan SK KPU tentang penetapan paslon hingga hasil Pilpres, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres, hingga memerintahkan MPR memilih Wapres baru.

Namun seluruh petitum tersebut tidak dipertimbangkan lebih jauh karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sejak awal.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi sebelumnya juga menilai perkara ini semestinya tidak dapat diterima, karena substansi yang sama sudah pernah diuji dan menjadi bagian dari penilaian MK dalam putusan-putusan sebelumnya.

Dengan putusan ini, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah dan tidak ada perubahan hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. (*Red)

Post Views: 732
Bagikan ini :
Previous Post

Wakili Bupati Ronald Kandoli, Wabup Fredy Tuda Terima Register Tim Tanggap Insiden Siber dari Kepala BSSN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In