
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring “love scamming” dan investasi bodong yang dikendalikan oleh empat mantan pekerja “scam” asal Poipet, Kamboja. Komplotan ini tercatat berhasil meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu tiga bulan beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026). Dalam jumpa pers tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka yang memiliki peran terstruktur, yakni DW sebagai aktor utama, BS sebagai admin, MP sebagai pemeran karakter manipulasi, serta RL sebagai penarik dana.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong rapi dan profesional. Pelaku DW memanfaatkan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit” untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan asmara jarak jauh. DW bahkan melakukan video call manipulatif untuk meyakinkan korbannya. Setelah menaruh kepercayaan penuh, korban diarahkan untuk berinvestasi pada bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek di aplikasi Melolo.
salah satu korban, berinisial JSZ, mengalami kerugian terbesar hingga mencapai Rp850,18 juta. Korban awalnya dipancing dengan nilai deposit kecil yang langsung dikembalikan beserta keuntungan. Namun, korban kemudian digiring masuk ke grup WhatsApp khusus dan ditekan secara psikologis oleh para tersangka melalui akun-akun fiktif hingga bersedia melakukan pengiriman uang secara berantai.
Uang hasil penipuan tersebut ditampung di rekening bank digital dan ditarik tunai melalui agen BRILink di wilayah Ratatotok. Hasil kejahatan dipakai para tersangka untuk membiayai gaya hidup, membeli dua unit mobil, lima sepeda motor, serta barang-barang elektronik.
Penyidik Subdit V Siber Polda Sulut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp133,78 juta, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor, komputer, serta beberapa unit ponsel pintar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengimbau masyarakat untuk selalu rasional saat berinteraksi di dunia maya dan meminta siapa saja yang menjadi korban penipuan siber untuk tidak ragu atau malu melapor ke pihak kepolisian.
(*Ezra.T)


