• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 27 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Menang di PT TUN Manado, Eks Prades Buyat Selatan dan Prades Buyat Hadir di Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan

Menang di PT TUN Manado, Eks Prades Buyat Selatan dan Prades Buyat Hadir di Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan

26/05/2026
in Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, BOLTIM – Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Inkrach) yang digelar, Senin 25/05/2026 pukul 15.00 Wita terhadap perkara antara eks Prades Buyat Selatan melawan Sangadi Desa Buyat Selatan serta perkara antara eks Prades Buyat melawan Sangadi Desa Buyat.

Sidang yang digelar tertutup untuk umum dan hanya di hadiri oleh penggugat para mantan Perangkat Desa Buyat Selatan dan para mantan Perangkat Desa Buyat beserta kuasa hukum dan para tergugat Sangadi Buyat Selatan serta Sangadi Buyat beserta pendamping dari Pemkab Bolmong Timur menjadi perhatian publik.

Pasalnya menurut Kuasa Hukum para mantan perangkat Desa Buyat Selatan dan perangkat Desa Buyat, saat ditemui media ini terkait pelaksanaan Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan yang telah Inkrach, Kuasa Hukum Penggugat Wensi Richter, SH dalam penjelasnya mengatakan bahwa pertama Sidang Pengawasan Eksekusi tersebut berjalan dengan baik. Dan sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan tata usaha Negara Manado .

Menurut Kuasa Hukum dari mantan Perangkat Desa Buyat Selatan dan mantan Perangkat Desa Buyat yang Bernama Wensi Richter, SH, “Perlu diketahui Persidangan Pengawasan Eksekusi Putusan tersebut dilaksanakan dua (2) sesi sidang. Sesi yang pertama Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan antara eks Perades Buyat Selatan beserta Sangadi Desa Buyat Selatan dan sesi kedua adalah Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan antara eks Perades Buyat beserta Sangadi Desa Buyat”. Jelas PH penggugat Wensi Richter, SH

“Kedua Sangadi baik Sangadi dari Buyat Selatan dan sangadi Buyat saat mendengarkan pembacaan putusan memberikan respon Positif ketika ditanyakan oleh Ketua Pengadilan TUN Manado terkait pelaksanaan Putusan yang telah Inkrech”. Ujar Wensi Richter SH.

Bahkan menurut Kuasa Hukum Wensi Richter, SH, dalam pengakuan kedua Sangadi masing-masing dihadapan majelis hakim menyampaikan akan MELAKSANAKAN PUTUSAN yang telah Inkrach tersebut.

“Dan yang tidak kalah penting lagi menurut Wensi Richter, SH, Ketua Pengadilan TUN Manado memberikan waktu 21 hari kerja untuk melaporkan kepada pihak Pengadilan TUN Manado terkait pelaksanan putusan tersebut”. Ucapnya.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini, bahwa di Tingkat Pertama perkara antara Eks Perades Buyat Selatan Benny Lahope Dkk melawan Sangadi Buyat Selatan dengan nomor perkara 21/G/2025/PTUN.MDO, oleh PTUN Manado telah menjatuhkan amar Putusan : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal: Keputusan Sangadi Desa Buyat Selatan Nomor: 01 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Buyat selatan yang ditetapkan pada tanggal 8 April 2025 atas nama Benny Lahope dengan jabatan Kaur Perencanaan sebagai Pelapor atas nama Rony Sineke dengan jabatan Kaur Tata usaha dan Umum, Melly Duaulu dengan jabatan Kaur Keuangan, Welfrits Lumingkewas dengan jabatan Kepala Dusun satu (1).

Selanjutnya Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Sangadi Desa Buyat Selatan Nomor: 01 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Buyat selatan dengan keempat nama Penggugat tersebut, serta Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam Jabatan semula sebelum objek sengketa diterbitkan, atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Serta di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN Manado dengan nomor perkara 2/B/2026/PTUN. MDO majelis hakim banding memberikan putusan yang menguatkan putusan PTUN Manado. Sehingga kemenangan diraih oleh keempat Eks Perades Buyat Selatan.

Sementara terhadap perkara antara mantan perades Buyat Ovrita Karundeng Dkk sebagai Penggugat melawan Sangadi Buyat, di Tingkat pertama , perkara dengan nomor perkara 22/G/2025/PTUN.MDO, oleh PTUN Manado telah menjatuhkan amar Putusan :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal: Keputusan Sangadi Desa Buyat Nomor: 02 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Buyat yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2025, serta Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Sangadi Desa Buyat Nomor: 02 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Buyat, serta Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam Jabatan semula sebelum objek sengketa diterbitkan, atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Serta di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN Manado dengan nomor perkara 3/B/2026/PTUN. MDO majelis hakim banding memberikan putusan yang menguatkan putusan PTUN Manado, sehingga kemenangan masih dirah oleh Ex Perades Buyat.

Terhadap hasil Sidang Pengawasan eksekusi ini, Kuasa Hukum para Penggugat baik itu eks Perades Buyat Selatan dan eks Perades Buyat Wensi Richter, SH menyampaikan akan menunggu selama 21 hari kerja kedepan agar para Tergugat Sangadi Desa Buyat Selatan dan Sangadi Desa Buyat dapat melaksanakan putusan yang telah Inkrach dan melaporkan hasil pelaksanaan sidang tersebut kepada Ketua Pengadilan tata usaha Negara Manado.

“Sebagaimana dalam putusan tersebut, maka saya selaku Kuasa Hukum para penggugat tentunya sangat berharap putusan ini benar benar dilaksanakan dan dijalankan para pihak tergugat dalam hal ini para sangadi”. Tutup Wensi Richter. SH. (R_01)

Post Views: 534
Bagikan ini :
Previous Post

Pembekalan Calon Vikaris, Ketua BPMS Pdt Adolf Wenas: Kedepan Semoga Ada Anak-anak Muda Seperti Riedel dan Schwarz Untuk Melayani Gereja

Next Post

Jawab Persoalan Hukum yang Dialami, Pdt Janny Rende: Sebenarnya Ini Adalah Ranah Internal

Next Post

Jawab Persoalan Hukum yang Dialami, Pdt Janny Rende: Sebenarnya Ini Adalah Ranah Internal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In