• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Selasa, 1 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Masuk DPO Dugaan Tipikor, Eks Bupati Dua Periode Minut Vonny Alias VAP Ditangkap Kejati Sulut di Timika

Masuk DPO Dugaan Tipikor, Eks Bupati Dua Periode Minut Vonny Alias VAP Ditangkap Kejati Sulut di Timika

31/08/2026
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Mantan Bupati Minahasa Utara dua periode Vonny alias VAP berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengamankan VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

VAP menjadi Buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, 31 Agustus 2025 mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8).

“Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8/2026) setelah memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaannya di Timika.” Ujar Norbertus.

Lanjut Norbertus, pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan.

Diketahui, VAP dibawa dari Timika dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha. Eks Bupati Minut ini langsung dibawa menuju Manado sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa.

VAP akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.

Dimana oleh Kejati Sulawesi Utara VAP langsung masuk dalam daftar pencarian orang pada 12 September 2024.

Menurut informasi, dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp19,763 miliar.

Tonaas Audy Jimmy Malonda melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Waraney Tanah Toar Lumimuut Frangky Longdong mengapresiasi langkah dari pihak Kejati Sulut yang bekerjasama dengan Kejati Mimika dalam upaya penangkapan ini.

“Langkah dari APH dalam hal ini Kejati Sulut patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa upaya penanganan korupsi di Sulut tidak pandang bulu siapapun yang diduga bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena negara kita ini adalah negara hukum” tegas Longdong. (*Petu)

Post Views: 342
Bagikan ini :
Previous Post

Kakanwil Imigrasi Sulut Pimpin Patroli di wilayah Likupang dan pulau Bangka

Next Post

Seminar Keenam Soroti Pencegahan Korupsi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Sulawesi Utara

Next Post

Seminar Keenam Soroti Pencegahan Korupsi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In