
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Mantan Bupati Minahasa Utara dua periode Vonny alias VAP berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengamankan VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
VAP menjadi Buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, 31 Agustus 2025 mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8).
“Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8/2026) setelah memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaannya di Timika.” Ujar Norbertus.
Lanjut Norbertus, pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan.
Diketahui, VAP dibawa dari Timika dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha. Eks Bupati Minut ini langsung dibawa menuju Manado sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa.
VAP akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.
Dimana oleh Kejati Sulawesi Utara VAP langsung masuk dalam daftar pencarian orang pada 12 September 2024.
Menurut informasi, dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp19,763 miliar.
Tonaas Audy Jimmy Malonda melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Waraney Tanah Toar Lumimuut Frangky Longdong mengapresiasi langkah dari pihak Kejati Sulut yang bekerjasama dengan Kejati Mimika dalam upaya penangkapan ini.
“Langkah dari APH dalam hal ini Kejati Sulut patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa upaya penanganan korupsi di Sulut tidak pandang bulu siapapun yang diduga bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena negara kita ini adalah negara hukum” tegas Longdong. (*Petu)


