
CAHAYASIANG.ID, MINSEL — Di tengah proses hukum yang masih bergulir, FI mempertanyakan sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat ayah mereka. Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, sehingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Harapan itu disampaikan FI usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, yakni Polda Sulawesi Utara melalui Polres Minahasa Selatan, di Pengadilan Negeri Amurang, Selasa (13/10/2026).
FI menegaskan, keluarganya meyakini sang ayah tidak melakukan hal tersebut. Menurutnya, sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya masih menyisakan pertanyaan terkait kecukupan bukti dan kesesuaian keterangan yang ada.
“Torang sangat berkeyakinan kalau papa nyanda melakukan. Sebab, dari beberapa tuduhan yang dialamatkan, menurut kami sama sekali tidak memiliki bukti yang cukup dan masih banyak kejanggalan yang tidak berkesesuaian,” ujar Fi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarganya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. FI berharap seluruh fakta dapat diuji secara objektif agar perkara tersebut segera memperoleh titik terang.
“Torang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap ada keadilan untuk papa,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Keyakinan serupa disampaikan kuasa hukum keluarga, Franklin Hinonaung, SH. Ia menyatakan tim penasihat hukum telah mengumpulkan sejumlah bahan dan informasi dari berbagai sumber yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Kami sangat berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Karena itu, kami berharap seluruh aspek perkara ini diperiksa secara cermat dan objektif,” kata Franklin.
Ia juga mempertanyakan rentang waktu antara dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Tahun 2021 namun pelaporannya menurut keterangan, baru dilakukan pada 15 Juli 2026.
Bagi pihak keluarga, rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan dalam proses pemeriksaan perkara.
Meski demikian, waktu pelaporan semata tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan. Penilaian terhadap perkara tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil Visum Turut Dipertanyakan...


