CAHAYASIANG.ID, MANADO – Rasa solidaritas para karyawan itCenter Manado nampak jelas saat melakukan aksi damai yang dilaksanakan di depan itCenter Manado, Selasa, (02/06/2026).
Dalam aksi damai tersebut peserta demo menuntut keadilan dimana telah ditetapkan tersangka GM itCenter Manado yang tidak sesuai dengan proses hukum yng semestinya banyak kejangalan yang di lakukan
Andre Rumator, HRD dan Pengelola itCenter Manado mengatakan, aksi damai dilakukan meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap itCenter Manado dihentikan.
Menurutnya, jika kasus tersebut berlanjut hingga berujung pada penutupan gedung, maka ribuan pelaku usaha kecil, karyawan, serta keluarga mereka akan kehilangan.
Lisa salah satu karyawan itCenter menetaskan air mata ketika di wawancarai awak media.
“Kasian kalau itCenter tutup mo kase makang apa tapi keluarga. Semoga permasalahan ini cepat selesaikan tanpa ada kriminalisasi.” harap Lisa.
Kuasa Hukum Victor Lasut, Handri Piter Poae, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan buru-buru dan sarat pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, Victor Lasut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran baku mutu air limbah.
“Dalam tahapan penyelidikan sudah ada prosedur yang dilanggar, mulai dari tidak diperlihatkannya surat perintah, berita acara yang ditandatangani belakangan, hingga proses pengambilan sampel yang menurut kami cacat prosedural,” ujar Handri usai persidangan.
Ia juga menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan dan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tanggal dan pasal sangkaan berbeda.
“Hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula” tutupnya. (*FL)





