• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 2 June 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dua WNA China Diamankan Imigrasi Tahuna Saat Hendak ke Manado

Dua WNA China Diamankan Imigrasi Tahuna Saat Hendak ke Manado

02/06/2026
in Kepulauan, Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, telah mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Adapun hal tersebut adalah hasil dari informasi intelijen yang diterima.

Menindaklanjuti info itu, Tim Inteldakim Kanim Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Startegis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara, melakukan pengamanan terhadap Orang Asing yang mengidentifikasi 2 (dua) orang tersebut adalah WNA China dengan inisial LK dan TY.

Dari dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis, sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP – 08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Konfrensi Pers Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, terkait pengamanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor, Ready Ratag (tengah). (Sumber: Imgirasi Tahuna)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 19.00 Wita.

“Setelah menerima informasi dari rekan-rekan BAIS mengenai keberadaan dua orang asing di atas kapal, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi. Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan setiap pergerakan warga asing di wilayah hukum kami terpantau dengan baik,” sebutnya.

Ready mengungkapkan hal tersebut dalam konfrensi pers kepada para wartawan pada Senin (1/6/2026), yang didampingi Kasi Inteldakim, Joudy Supit, Kasi Lalintalkim, Yuvensius Kirimang, Kasubsi Infokim, Pandapotan Sidjabat, dan Penyidik PNS, Faisal Irvan.

Disampaikan Ready, kedua WN China itu pun diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang bawaan kedua orang itu, tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, maupun zat berbahaya lainnya. Barang bawaan yang ditemukan hanyalah pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.

“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yakni identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia”, beber Ready.

Dia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua WN tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi, sebagaimana diatur Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai setiap yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi Inte serta Kewenangan PPNS Keimigrasian.

Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut, berupa pengambilan keterangan dan alat bukti. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China itu ditempatkan di Ruang Detransi Kantor Imigrasi Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN China tersebut diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*/ak)

Post Views: 21
Bagikan ini :
Previous Post

Ada Dugaan Kriminalisasi itCenter? Ormas Waraney TTL Audy Malonda Titipkan Pesan Tegas Buat Oknum-oknum yang Ada Kepentingan Tertentu

Next Post

Jeritan Tangis Karyawan, itCenter Manado Gelar Aksi Damai

Next Post

Jeritan Tangis Karyawan, itCenter Manado Gelar Aksi Damai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In