CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, telah mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Adapun hal tersebut adalah hasil dari informasi intelijen yang diterima.
Menindaklanjuti info itu, Tim Inteldakim Kanim Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Startegis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara, melakukan pengamanan terhadap Orang Asing yang mengidentifikasi 2 (dua) orang tersebut adalah WNA China dengan inisial LK dan TY.
Dari dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis, sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP – 08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 19.00 Wita.
“Setelah menerima informasi dari rekan-rekan BAIS mengenai keberadaan dua orang asing di atas kapal, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi. Langkah antisipatif ini penting untuk memastikan setiap pergerakan warga asing di wilayah hukum kami terpantau dengan baik,” sebutnya.
Ready mengungkapkan hal tersebut dalam konfrensi pers kepada para wartawan pada Senin (1/6/2026), yang didampingi Kasi Inteldakim, Joudy Supit, Kasi Lalintalkim, Yuvensius Kirimang, Kasubsi Infokim, Pandapotan Sidjabat, dan Penyidik PNS, Faisal Irvan.
Disampaikan Ready, kedua WN China itu pun diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang bawaan kedua orang itu, tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, maupun zat berbahaya lainnya. Barang bawaan yang ditemukan hanyalah pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yakni identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia”, beber Ready.
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua WN tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi, sebagaimana diatur Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai setiap yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi Inte serta Kewenangan PPNS Keimigrasian.
Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut, berupa pengambilan keterangan dan alat bukti. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China itu ditempatkan di Ruang Detransi Kantor Imigrasi Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN China tersebut diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*/ak)





