CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems menjelaskan, Senin (29/5/2023), Sebagaimana sudah banyak tersebar di media massa, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana (DI) telah melontarkan pernyataan sangat tendensius, kontroversial, dan menjurus tindak pidana, yakni pembocoran rahasia negara.

“Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian, serta makar pada institusi negara,” ujarnya.
Betapa tidak, Menurut Saiful Huda Ems, SBY dan DI seolah sama-sama kompak, menginformasikan pada khalayak umum, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengubah Sistem Pemilu 2024 menjadi Proporsional Tertutup, dan KPK telah dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun.
“Jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia (nantinya) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat hasil KLB,” jelas dia.
MAHFUD MD BEREAKSI KERAS
Menko Polhukam Mahfud MD pun sudah bereaksi keras, bahwa Polisi harus segera menyelidiki sumber A1 pernyataan DI, agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Adakah pejabat di MK yang benar-benar telah memberikan informasi seperti itu pada DI.
Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik.
Maka bagi Menko Polhukam itu sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara.
Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan.
Namun jika itu hanya pernyataan DI yang mengada-ada, bukankah hal itu sudah tergolong sebagai sebuah fitnah yang keji?

KLB PARTAI DEMOKRAT HASIL KLB ANGGAP TUDUHAN SBY DAN DI FITNAH KEJI
Kami sendiri (DPP Partai Demokrat hasil KLB), sejak...






