Dikutip dari Tempo, Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komnas HAM.
Menurut Prijo, dirinya tak mengetahui alasan Terawan menarik dirinya kembali ke Kementerian. Prijo mengaku mengetahui penarikan itu dari Rektor UPN Veteran Erna Hernawati.
“Saya sendiri secara pribadi tidak pernah bicara dengan orang-orang dari Kementerian Kesehatan,” kata Prijo kepada Tempo, 31 Mei 2020 lalu.
Terawan mengirimkan surat penarikan Prijo kepada Rektorat UPN pada Mei 2020. Dalam suratnya, Terawan menyatakan Kemenkes ingin menarik Prijo karena membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi yang merupakan spesialisasi Prijo.
Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian bunyi kutipan surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 yang diteken Terawan itu.
Sementara itu di sisi lain, Terawan disebut hanya tunduk kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), bukan kepada organisasi kemasyarakatan selevel IDI.
“Kalau Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan keanggotaan dari IDI dan dicabut izin praktik dikeluarkan IDI, biarkan saja. Tidak ada pengaruhnya. KKI itu di bawah langsung Presiden. Biarkan IDI dengan langkah konyolnya sendiri,” tegas praktisi hukum, Tobias Ranggie menukil Suarapemredkalbar, Minggu (27/3).
Tobias menjelaskan, KKI merupakan amanat dari Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran.
“Kompetensi seorang dokter, apalagi selevel dokter Terawan, diatur KKI bukan IDI,” kata pria yang kerap disapa Panglima Jambul itu.
KKI, kata Tobias, merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang.
Rekomendasi pemecatan Terawan oleh IDI itu belakangan direspons...





