• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Inilah Benang Merah Antara Prijo Sidipratomo dengan Terawan Agus Putranto

Inilah Benang Merah Antara Prijo Sidipratomo dengan Terawan Agus Putranto

Mungkinkah Prijo Sidipratomo "Gergaji" Terawan?

31/03/2022
in Headline, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rekomendasi pemecatan Terawan oleh IDI itu belakangan direspons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Menurut Sufmi Dasco, pemecatan Terawan oleh IDI telah membuat gaduh publik, sehingga kepolisian harus mengusut oknum-oknum tersebut.

“Karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelediki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh perorang-orang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Sufmi Dasco mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari proses pemecatan yang dinilai tak sah dan cacat prosedural.

“Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah. Yang pertama itu baru rekomendasi dari majelis etik kedokteran IDI. Kedua hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI,” ucap Dasco.

“Sementara pengurus lama sudah demisioner yang baru belum dilantik. Lalu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.

Terkait permintaan Sufmi Dasco itu, pihak Bareskrim Polri mengatakan, tidak bisa turun tangan apabila tak ada laporan yang masuk. “Apabila ada laporan ke Bareskrim atau Polda (diusut, red),” kata Dedy, mengutip JPNN.com, Selasa (29/3).

Dedy juga enggan berspekulasi perihal permintaan politikus Gerindra tersebut. “Masih menunggu informasi lebih lanjut,” ucap Dedy.

Untuk diketahui, pemecatan Terawan tertuang dalam surat hasil keputusan MKEK. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.

Hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan: “khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.”

Surat itu diteken Ketua MKEK, Dr Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

“Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini,” demikian bunyi poin a surat itu.

Di poin b, MKEK juga mengikutkan persoalan Vaksinasi Nusantara untuk memperkuat pemberhentian terhadap Terawan. “Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” demikian poin b.

Surat penyampaian hasil keputusan yang dibacakan dalam Muktamar 2022 juga menyertakan sejumlah tuduhan lain yang memperkuat pemecatan atas Terawan. (*)

Post Views: 8,374
Bagikan ini :
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Bupati E2L Buka Pertandingan Sepak Bola Pemuda Germita di Desa Malat

Next Post

Dirjen Pajak Tinjau Layanan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmerah

Next Post

Dirjen Pajak Tinjau Layanan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In