• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 27 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ini Reaksi China Soal Indonesia Larang TikTok Shop

Ini Reaksi China Soal Indonesia Larang TikTok Shop

28/09/2023
in Internasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan serta melayani transaksi jual-beli.

Dilansir dari CNN Indonesia terkait hal itu, Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang mengatakan telah memeriksa isu tersebut dengan sejumlah menteri dan para pebisnis. Ia juga memahami keputusan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) soal larangan TikTok Shop.

“Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu kepada jurnalis di acara Festival Kue Bulan di Kedutaan Besar China, Jakarta, Rabu (27/9).

Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.

“Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat,” ungkap dia.

“Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu kepada jurnalis di acara Festival Kue Bulan di Kedutaan Besar China, Jakarta, Rabu (27/9) kemarin.

Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.

“Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat,” ungkap dia.

Sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop juga dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.

“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” kata Teten di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pertengahan September.

Menanggapi riuh penjualan di TikTok Shop, Zulhas kemudian mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. (ak/*)

Post Views: 2,797
Bagikan ini :
Previous Post

KPK Bakal Periksa LHKPN Pakai Teknologi AI

Next Post

Nawacita Survei Indonesia Rilis Kinerja Kabinet Kerja Indonesia Maju

Next Post

Nawacita Survei Indonesia Rilis Kinerja Kabinet Kerja Indonesia Maju

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In